Kesepakatan Berakhir Damai, namun Penggunaan Jl km 28 mes libo desa kecamatan Bonai Darussalam kabupaten Rokan hulu sekarang masih ditutup dengan portal. - J I M

Selasa, 18 November 2025

Kesepakatan Berakhir Damai, namun Penggunaan Jl km 28 mes libo desa kecamatan Bonai Darussalam kabupaten Rokan hulu sekarang masih ditutup dengan portal.


ROHUL, || Jendela Informasi Masyarakat 
Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam Rokan hulu digemparkan adanya pungutan jalan bagi pengguna jalan khususnya pengusaha sawit. Hal ini menjadi pertanyaan besar sehingga tim gabungan dari beberapa media dan Lembaga Investigasi Negara meminta kepada salah satu pengusaha sawit di Desa Pauh kecamatan Bonai Darussalam kabupaten Rokan hulu untuk di ikut sertakan dalam rapat kesepakatan perawatan dan perbaikan jalan lintas pengusaha sawit di Desa Pauh kecamatan Bonai Darussalam kabupaten Rokan hulu 

Rapat yang di hadiri oleh kepala Desa Pauh, Babinkamtibmas, Tokoh masyarakat dan pihak ketiga perbaikan jalan. Rapat diadakan di aula Desa Pauh kecamatan Bonai Darussalam kabupaten Rokan hulu Riau Jam 15. 30 (senin 10/11/2025)

Kesimpulan dari rapat kesepakatan di aula Desa Pauh kecamatan Bonai Darussalam kabupaten, bahwa Parlindungan Sitorus selaku tokoh masyarakat mengatakan akan membuka portal setiap armada pengusaha sawit yang lewat. Walaupun belum membayar iuran Rp. 200 ribu per hektare dan Rp.100 ribu / ton sawit yang dibawanya saat melintas portal. Dan kesepakatan ini sudah disetujui sehingga Parlindungan Sitorus memberikan keringanan agar pembayaran nanti bisa diangsur ungkapnya saat rapat di aula Desa Pauh kecamatan Bonai Darussalam kabupaten Rokan hulu (10/11/2025)

Tapi kenyataannya saat ini Selasa 18/11/2025 pengusaha yang belum membayar atau yang sudah meng angsur iuran ternyata portal tetap tidak dibuka dengan alasan printah bos ungkap salahsatu penjaga portal. Diketahui bos portal bernama Marbun yang statusnya sebagai pihak ketiga dan sebagai toke sawit di daerah lintas jalan tersebut.

Hal yang sangat diluar konteks kesepakatan sehingga tim media dan Lembaga Investigasi Negara melakukan konfirmasi kepada Babinkamtibmas Desa Pauh AIPDA JH Sihombing namun persolan tersebut di oper kembali untuk komunikasi kepada pihak ketiga Marbun melalui chat WhatsApp 0811 7682 xxxx (18/11/2025).
Padahal sebagai babinkamtibmas yang juga hadir saat rapat kesepakatan, jelas mendengarkan bahwa portal akan tetap di buka walaupun uang perbaikan jalan belum di bayar atau belum diangsur sehingga tidak ada paksaan ungkap Parlindungan Sitorus saat rapat tersebut (10/11/2025) di aula kantor Desa Pauh kabupaten Rokan hulu.

Tidak sampai disitu tim mencoba menghubungi Marbun sesuai arahan Babinkamtibmas kepada pihak ketiga dan sebagai toke sawit namun tidak diangkat. Awak media kembali mengambil langkah untuk menghubungi Kepala Desa Pauh Tigor Titus Haro melalui chat WhatsApp dengan nomor WhatsApp 0823 8757 xxxx tapi dibalas singkat (ya) Selasa (18/112025) sehingga apakah jawaban ya akan menyelesaikan atau diam saja dengan ditutupnya portal oleh anggota Marbun. Tim akan menunggu kejelasan besok hari ( Rabu, 19/11/2025)

Kesepakatan yang sudah dibuat dan apabila hal ini tidak di selesaikan oleh pihak aparat babinkamtibmas dan Kepala Desa Pauh kecamatan Bonai Darussalam kabupaten Rokan hulu yang hadir pada saat rapat kesepakatan, maka awak media berserta Lembaga Investigasi Negara akan melaporkan hal tersebut kepada polres Rokan hulu. Jika perlu tim akan melaporkan kepada Polda Riau terkait pungutan yang dilakukan oleh Marbun yang katanya sebagai perawat dan perbaikan jalan.

Semua yang hadir pada tanggal 10 November 2025 dalam rapat kesepakatan di kantor Desa Pauh kecamatan Bonai Darussalam kabupaten Rokan hulu agar segera di panggil terkait kesepakatan pungutan tersebut. Sehingga kejelasan kesepakatan dapat lebih jelas. 

Kalau memungkinkan pemerintahan Rokan hulu harus turun kelapangan di Desa Pauh kecamatan Bonai Darussalam kabupaten Rokan hulu untuk mengetahui persoalan dan permasalahannya serta meninjau lokasi pemilik lahan sawit yang masih belum ada kesepakatan. Hal ini menyangkut keterkaitan pungutan Rp. 200.000/hektar/thn bagi seluruh pemilik lahan yang menggunakan jalan swadaya km 28 selama 5th. Dimulai tanggal 1 oktober 2025. Dan Seluruh hasil panen yang melintas dijalan swadaya km 28 (puncak Angu) dikenakan beban biaya perawatan jalan Rp. 100,-/kg. 

Jika ini bisa menjadi aset daerah kenapa Pemerintah Rokan hulu tidak ikut menertibkan persoalan tersebut demi kemajuan dan kenyamanan serta pemasokan yang mempunyai regulasi lebih jelas. Pungutan ini sudah berlangsung di tahun 2024 ungkap salahsatu kepercayaan pengusaha kebun sawit km 28 (puncak Angu). bersambung ...

Tim
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done