Cegah Korupsi Dana Desa, Pemdes Air Putih Gelar Penyuluhan Hukum Bersama Unit Tipikor Polres Bangka Barat - J I M

Minggu, 28 Desember 2025

Cegah Korupsi Dana Desa, Pemdes Air Putih Gelar Penyuluhan Hukum Bersama Unit Tipikor Polres Bangka Barat





 MENTOK, BANGKA BARAT Pemerintah Desa Air Putih Kecamatan Mentok menggelar kegiatan Penyuluhan Bidang Hukum terkait Pengelolaan Keuangan Desa pada Senin (29/12/2025). Mengangkat tema "Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Desa yang Tertib, Transparan dan Akuntabel", kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat integritas aparatur desa dalam mengelola anggaran negara.

Acara yang berlangsung di kantor desa ini menghadirkan narasumber berkompeten, IPDA Arfi Rizadi, SE, yang menjabat sebagai Kanit Tipikor Polres Bangka Barat. Dalam paparannya, IPDA Arfi menguraikan materi secara mendalam yang dimulai dari latar belakang historis dan filosofis Undang-Undang Desa sebagai landasan pemberian wewenang besar bagi desa dalam mengelola keuangan sendiri.

"Pemahaman terhadap regulasi adalah kunci utama. Kami memberikan edukasi agar tata kelola keuangan di Desa Air Putih benar-benar sesuai aturan, sehingga potensi penyimpangan atau tindak pidana korupsi dapat dicegah sejak dini," ujar IPDA Arfi di hadapan para peserta.

Kepala Desa Air Putih, Sulaiman, menyampaikan bahwa penyuluhan ini merupakan langkah preventif yang sangat penting. Ia berharap seluruh jajarannya selaku pengelola keuangan rakyat dapat lebih melek hukum.

"Harapan kami, Pemdes Air Putih tidak hanya cakap dalam membangun fisik desa, tetapi juga paham aspek hukumnya. Dengan pembekalan dari Unit Tipikor, kami ingin memastikan perangkat desa bekerja dengan tenang dan benar, sehingga tidak terjebak dalam tindak pidana korupsi," tegas Sulaiman.

Kegiatan ini diikuti oleh elemen penting pemerintahan desa, di antaranya Perangkat Desa Air Putih, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta pengurus BUMDes Sehagai Sedayung Air Putih.

Melalui penyuluhan ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara penegak hukum dan pemerintah desa dalam mewujudkan penggunaan Dana Desa yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.


(agus)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done