Polres Bangka Barat Ungkap Dugaan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Parittiga - J I M

Sabtu, 27 Desember 2025

Polres Bangka Barat Ungkap Dugaan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Parittiga

 .



Kepolisian Resor Bangka Barat mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.


Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Rabu (24/12/2025).


“Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat langsung melakukan penyelidikan, pengumpulan alat bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial K,” kata Kapolres.


Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Dusun Tambang Dua Lima, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga. Korban merupakan anak perempuan di bawah umur. 


Untuk melindungi hak dan kondisi psikologis korban, kepolisian tidak mengungkap identitas korban ke publik.


Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian. 


Saat ini tersangka telah ditetapkan secara resmi dan proses hukum masih terus berjalan.


Kapolres menegaskan tersangka dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.


“Kami menegaskan bahwa Polres Bangka Barat berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitarnya.

(agus)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done