Kriminalisasi ODGJ di Pekanbaru: Sepria Andiko Dipenjara di Mapolsek Rumbai Pesisir, CCTV Ungkap Justru Dia Korban. - J I M

Selasa, 26 Agustus 2025

Kriminalisasi ODGJ di Pekanbaru: Sepria Andiko Dipenjara di Mapolsek Rumbai Pesisir, CCTV Ungkap Justru Dia Korban.


Pekanbaru, || Jendela Informasi Masyarakat 
Aroma busuk penegakan hukum kembali menyeruak di Bumi Lancang Kuning. Sepria Andiko, seorang warga Pekanbaru yang menyandang status ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) dengan bukti resmi kartu kuning RSJ Tampan, kini harus meringkuk di sel Mapolsek Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Ironisnya, rekaman CCTV memperlihatkan fakta berbeda: dialah yang pertama kali dipukul oleh Levil Helzi hingga mengalami luka di wajah. Namun, alih-alih mendapat perlindungan medis, Sepria justru dijadikan tersangka penganiayaan dan resmi ditahan sejak 14 Agustus 2025.

Padahal, Pasal 44 KUHP secara jelas menegaskan bahwa orang dengan gangguan jiwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Artinya, langkah penahanan ini bukan hanya cacat hukum, tetapi juga bentuk nyata kriminalisasi dan pelanggaran HAM.

Laporan Balik Terkubur, Polisi Dinilai Tebang Pilih

Kronologi menunjukkan pada 2 Maret 2025 terjadi cekcok di depan Apotik Aziz Farma, Rumbai Timur. Dari rekaman CCTV, Levil lebih dulu menghantamkan kepala ke wajah Sepria Andiko. Merasa diserang, Sepria membela diri hingga perkelahian melebar.

Namun, laporan balik yang dibuat Sepria ke Mapolsek Rumbai Pesisir justru terkubur tanpa proses. Alasannya klise: penyidik sedang sakit akibat kecelakaan. Sementara itu, laporan Levil langsung diproses kilat, Sepria dijadikan tersangka, lalu ditahan.

Keadilan seolah berjalan pincang. Aparat seakan lebih memilih memenjarakan ODGJ ketimbang menindak pelaku sebenarnya.

Pelanggaran HAM dan Kemanusiaan

Langkah Mapolsek Rumbai Pesisir Pekanbaru menahan Sepria Andiko jelas mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang pasien gangguan jiwa mestinya dirawat, bukan diperlakukan layaknya kriminal kelas kakap.

Pakar hukum menilai tindakan ini melanggar:

Pasal 44 KUHP → ODGJ tidak dapat dipidana.

UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa → negara wajib melindungi dan merawat ODGJ.

Pasal 28G UUD 1945 → hak perlindungan diri dan keadilan.


Alih-alih menjalankan aturan, aparat justru mengeksekusi proses hukum dengan logika terbalik. Korban jadi tersangka, pelaku jadi seolah-olah benar.

Tuntutan Publik: Hentikan Kriminalisasi!

Kasus ini kini menuai sorotan luas. Publik menuntut agar Kapolda Riau turun tangan mengusut dugaan kriminalisasi dan diskriminasi yang menimpa Sepria Andiko.

Sepria yang semestinya dirujuk ke RSJ Tampan untuk rehabilitasi, justru kini terpenjara dalam dinginnya sel Mapolsek Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Pertanyaan besar pun menggantung: apakah hukum di negeri ini masih bisa diandalkan, atau hanya alat kepentingan segelintir orang?
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done