Pekanbaru, || Jendela Informasi Masyarakat
berita terus di terbitkan terkait vendor PT HKI Pekanbaru yang bekerjasama dalam hal tanah urug.
Namun sayang pemberitaan yang disampaikan oleh wartawan tidak pernah mendapatkan klarifikasi dan tanggapan pihak HKI terhadap Vendor yang melakukan pengambilan tanah urug Ilegal.
Dalam pantauan awak media dan sudah di publikasikan terkait vendor yang melakukan pengambilan tanah urug ilegal. Diantarnya PT Riau Kencana Mandiri (RKM) dan PT TAJ. Namun pemberitaan tersebut kuat dugaan tidak dihiraukan oleh PT HKI Pekanbaru. Sehingga awak media menduga PT HKI membenarkan tindakan pengambilan tanah urug Ilegal tersebut.
Awak media berharap PT HKI Pekanbaru jangan hanya mementingkan target dalam proyek tol tapi harus memperhatikan juga tanah yang didapat asalnya dari mana.
Kuat dugaan humas PT HKI tidak bekerja dengan maximal. Sehingga pengawasan dalam pantauan pengambilan tanah urug oleh vendor tidak terpantau dengan baik.
Dengan adanya pemberitahuan atas tindakan vendor PT HKI Pekanbaru terkait pengambilan tanah urug, maka awak media berharap PT HKI Pekanbaru dapat melakukan tindakan tegas terhadap perubahan vendor yang melakukan pelanggaran hukum.
Sesuai dengan aturan setiap perusahaan dalam pengambilan tanah urug harus mempunyai izin sesuai dengan aturan yang berlaku
Pengambilan tanah urug di Indonesia diatur secara ketat, terutama melalui Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021. Kegiatan ini memerlukan perizinan resmi karena dikategorikan sebagai penambangan batuan (galian C).
Dari aturan tersebut pihak PT HKI harus mengambil langkah dalam penindakan terhadap Vendor yang melakukan pelanggaran terkait pengambilan tanah urug ilegal seperti PT Riau Kencana Mandiri (RKM) dan PT TAJ yang terpantau oleh awak media. (Bersambung)
(Tim)