PT HKI Diduga Menampung Tanah Urug Ilegal, untuk digunakan proyek Jalan TOL Melalui Vendor PT Riau Kencana Mandiri (RKM) - J I M

Jumat, 28 November 2025

PT HKI Diduga Menampung Tanah Urug Ilegal, untuk digunakan proyek Jalan TOL Melalui Vendor PT Riau Kencana Mandiri (RKM)


Pekanbaru, || Jendela Informasi Masyarakat 
terkait pemberitaan PT RKM yang sudah di publikasikan di beberapa media tentang pengambilan tanah urug ilegal namun pihak HKI sampai saat ini belum memberikan penjelasan dan tindakan terhadap PT Riau Kencana Mandiri (RKM)

PT Riau Kencana Mandiri (RKM) merupakan vendor PT HKI yang bekerjasama dalam konteks tanah urug. Namun pantauan awak media dilokasi ditemukan armada PT RKM mengambil tanah urug dilokasi ilegal di daerah kandang kuda lembah damai Rumbai Pekanbaru. (17/10/2025)

Temuan armada PT RKM mengambil tanah urug Ilegal sudah di laporkan ke pihak Polda Riau melalui Lembaga Investigasi Negara ke bagian krimsus tanggal 31 Oktober 2025. 

Tapi sampai saat ini PT Riau Kencana Mandiri (RKM) masih beroperasi dengan leluasa. Kuat dugaan PT HKI membenarkan tindakan pengambilan tanah urug Ilegal sehingga tidak memberikan sanksi terhadap Vendor yang melanggar aturan kerjasama tanah urug.

Jika tidak ada tindakan dari Perusahaan PT HKI Pekanbaru terhadap PT Riau Kencana Mandiri yang melanggar hukum dalam pengambilan tanah urug Ilegal maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat di kantor PT HKI Pekanbaru.

Langkah ini sebagai wujud kami terhadap PT HKI yang tidak melakukan tindakan tegas terhadap Vendor PT Riau Kencana Mandiri yang telah melanggar aturan hukum dalam pengambilan tanah urug Ilegal 

Sesuaikan dengan aturan yang berlaku bahwa pengambilan Tanah urug harus mempunyai izin apalagi atas nama perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Meskipun tanah urug sering dianggap bahan galian C, aktivitas penambangannya tetap memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah dari pemerintah 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Pengambilan tanah urug tanpa izin sering kali merusak lingkungan hidup dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU ini, terutama jika menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pengambilan tanah dari lahan milik orang lain tanpa izin pemiliknya termasuk tindakan pencurian atau penyerobotan lahan 

Pelaku pengambilan tanah urug ilegal dapat menghadapi sanksi pidana dan denda yang berat.

Sanksi pelaku dapat dipenjara karena melakukan aktivitas penambangan tanpa izin yang sah (Pasal 158 UU Minerba) denda finansial yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah 

Sanksi Lingkungan Kewajiban untuk melakukan reklamasi (pemulihan) lahan yang rusak akibat aktivitas ilegal tersebut 

Aspek Perizinan yang Sah untuk melakukan pengambilan tanah urug secara legal, badan usaha atau perorangan harus memenuhi prosedur dengan 
Mengurus izin kepada pemerintah daerah atau pusat sesuai kewenangan yang berlaku. Memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) namun dugaan kuat lokasi tempat pengambilan Tanah urug oleh PT Riau Kencana Mandiri di kandang kuda lembah damai Rumbai tidak mengantongi izin sesuai yang disebutkan.

Selain itu pembayaran pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam artian tidak ada aturan yang melegalkan pengambilan tanah urug secara ilegal. Aktivitas tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dihukum berat. Prosedur yang benar adalah dengan mengurus perizinan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dari hal tersebut di atas pihak PT HKI Pekanbaru yang merupakan induk perusahaan yang bekerjasama dengan PT Riau Kencana Mandiri dalam hal kerjasama tanah urug harus melakukan tindakan atau sanksi pemutusan kerjasama sehingga kejadian yang serupa tidak terulang kepada perusahaan vendor yang lainnya.
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done