BEKASI, || Jendela Informasi Masyarakat
Permohonan informasi publik (13/8/2025) yang diajukan oleh Krustjok Wahjono kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), hingga saat ini tidak dihiraukan (29/8/2025).
Padahal, permohonan informasi tersebut diajukan secara sah sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Permintaan informasi ini menjadi krusial mengingat munculnya berbagai kasus asusila di dunia pendidikan Kota Bekasi, yang menuntut adanya transparansi, evaluasi, serta pertanggungjawaban dari institusi terkait.
Tindakan Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang terkesan mengabaikan kewajiban memberikan informasi publik dinilai sebagai bentuk pengangkangan terhadap UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP.) Pasal 52 secara tegas menyebutkan bahwa :
“Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).”
Selain itu, sikap abai tersebut juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan, khususnya di Kota Bekasi, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas, moralitas, serta keamanan peserta didik.
Dengan demikian, publik berhak menuntut transparansi dan akuntabilitas dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi, khususnya Bidang PTK, agar persoalan sensitif terkait kasus-kasus asusila di lingkungan pendidikan tidak dianggap remeh dan dapat dicegah melalui tata kelola yang lebih baik.
Krustjok menegaskan akan menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapatkan hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 (4) UU KIP , jika sikap Dinas Pendidikan Kota Bekasi tetap tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.