Diduga Beroperasinya Tambang pasir jalan tol bangkinang kayu aro kecamatan Kampar tidak berizin Aparat harus bertindak. - J I M

Senin, 25 Agustus 2025

Diduga Beroperasinya Tambang pasir jalan tol bangkinang kayu aro kecamatan Kampar tidak berizin Aparat harus bertindak.


Kampar - Riau, || Jendela Informasi Masyarakat 
Riau, || dalam Investasi awak media dilapangan ditemui tambang pasir lagi beroperasi. Namun kuat dugaan tambang tersebut tidak berizin. Hal ini menjadi tanda tanya besar awak media. Pantauan di lokasi terdapat mobil dumtruk berbondong-bondong membawa pasir yang sudah siap untuk diangkut 

Di lokasi juga terdapat Alat Berat untuk mengeruk pasir tambang. Jika memang tambang pasir yang kami temukan tidak berizin tentunya pihak berwajib berhak menindak tegas pemilik pasir tambang tersebut. Dari keterangan warga yang identitasnya dirahasiakan menyebutkan pemilik pasir tambang bernama buyung.

Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pemilik tambang pasir melalui WhatsApp dengan nomor 08228401xxxx namun pemilik berdalih hanya sebagai Helper. (25/08/2025)

Tim Investigasi Sangat berharap Polda Riau dan Aparat Penegak Hukum di kawasan Kampar untuk segera tindak tegas aktivitas Tambang pasir ilegal , jika perlu tangkap pelakunya karena ini sudah merupakan merusak lingkungan sekitarnya yang berdampak buruk.

Regulasinya jelas, dalam
Sanksi bagi penambang pasir tanpa izin di Indonesia adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain sanksi pidana dan denda, pelaku juga dapat dikenakan kewajiban untuk memulihkan lingkungan yang telah rusak akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut. 

Dasar Hukum 
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan UU No. 4 Tahun 2009): Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (seperti IUP, IUPK, atau IPR) dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu pidana dan denda, pelaku tambang ilegal juga wajib Memulihkan Lingkungan. Dalam konteksnya Pelaku wajib memulihkan kondisi ekologis dan lingkungan yang telah dirusak akibat aktivitas pertambangan ilegal mereka lakukan (Tim)
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done