D.Silalahi [ Wakadep Inteligent Lembaga Investigasi Negara ] akan berkolaborasi dengan Mabes Polri untuk menindak tegas pelaku solar oplosan di wilayah Riau sekitarnya. - J I M

Jumat, 30 Mei 2025

D.Silalahi [ Wakadep Inteligent Lembaga Investigasi Negara ] akan berkolaborasi dengan Mabes Polri untuk menindak tegas pelaku solar oplosan di wilayah Riau sekitarnya.


Pekan Baru. Jendela Informasi Masyarakat 
Informasi dari masyarakat ROKAN HILIR Terdapat beberapa gudang solar oplosan yang di dapat dari Jambi dan di bawa ke daerah ROKAN HILIR.tepat nya Ujung Tanjung.sesampai nya di gudang tersebut lalu minyak itu di oplos lalu di perjual beli kan dengan keuntungan yang sangat fantastik. 

Pertanyaan nya apakah sengaja Kapolres Rokan hilir membiarkan adanya gudang2 tersebut,
Bakan rahasia umum lagi bahwa salah satu gudang tersebut penanggung jawab atau pemilik YUDA SILALAHI atau Ambarita,
Warga berharap tidak ada lagi gudang gudang solar di wilayah hukum polres Rokan hilir karna kebakaran gudang belum lama ini tepat nya di jalan Banjar 12 ujung tanjung Rokan hilir seperti di biarkan dan tidak ada tindakan apa pun terhadap pelaku pelaku penimbun gudang solar,
Tindakan ini diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. 

Beberapa hari ini juga adanya terbit pemberitaan penemuan BBM solar oplosan yang diangkut menggunakan mobil cold diesel dari arah Jambi dan Palembang menuju Rohil ujung tanjung Riau. Dari informasi yang didapat mobil pengangkut BBM solar oplosan dari arah Jambi menuju ujung tanjung Rohil berplat BM 9556 ZO dan BM 9190 FU menuju gudang Yuda Silalahi.

Beberapa kasus solar oplosan yang telah terungkap antara lain ¹ ² ³:
- *Kasus di Jakarta*: Mabes Polri telah mengungkap kasus solar oplosan di beberapa SPBU di Jakarta, dengan modus operandi memodifikasi truk untuk mengisi solar subsidi yang kemudian dijual dengan harga tinggi.
- *Kasus di Cikarang*: Terdapat laporan tentang aktivitas solar oplosan di Cikarang, dengan dugaan kuat adanya permainan pengusaha ilegal yang melibatkan oknum berinisial OA dan Sitorus.
- *Kasus di Langkat*: Warga Air Hitam, Langkat, melaporkan adanya gudang penampungan solar oplosan yang beroperasi selama satu tahun, dengan pengelola yang diduga berinisial M.


Kerjasama antara D.Silalahi dan Mabes Polri diharapkan dapat memberantas praktik solar oplosan di wilayah Riau Pekanbaru dan sekitarnya. Beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku solar oplosan antara lain ⁴:
- *Pidana penjara*: Maksimal 6 tahun
- *Denda*: Maksimal Rp60 miliar

Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan pelaku solar oplosan dapat ditindak tegas dan praktik ilegal dapat diminimalisir, Tegas D.Silalahi
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done