BANDUNG, || Jendela Informasi Masyarakat
Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2024 memasuki agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,6 miliar. Senin, (24/11/2025).
Pada persidangan yang digelar Senin, 24 November 2025, Kejaksaan Negeri Bandung menghadirkan 13 saksi untuk dimintai keterangan. Dari 12 saksi yang hadir dan dimintai keterangan saksi pelapor,fajar sodik,endang dan taufik yang sangat jelas memaparkan bahwa kasus tersebut berawala dari PJ.Sofyan hakim saat menjabat meminta bantuan setelah mengetahui adanya kebocoran pada anggaran desa, yang dibuktikan oleh maraknya pemberitaan di media yang di kawal FKMPB di ketuai Eko setiawan yang juga salah satu saksi yang di hadirkan. Jadi dalam hal kasus korupsi desa sumber jaya jelas sekali banyaknya hal yang tak sesuai dengan apa yang dilaporkan sehingga adanya kesalahan pelapor dan pahlawan korupsi yang membongkar kasus korupsi malah di jadikan tersangka.
Pada sidang kemaren juga hampir terjadi hal yang di luar dugaan, Eko setiawan ktua FKMPB yang juga menjadi saksi sempat emosi dan hampir membuat kegaduhan,dalam pemaparan kesaksiannya beliaw yang kebetulan bersama forumnya mengawal sejak awal proses menyampaikan agar camat tambun selatan Sofyan Hadi kepala dinas DPMD Rahmat atong dan juga inspektorat di hadirkan,karna sebelum kasus ini dilaporkan oleh para pelapor,eko setiawan yang langsung bersama rekan rekan mengantarkan PJ. Sofyan Hakim melaporkan ke camat Sofyan hadi, inspektorat dan DPMD, bahkan bupati yang di jabat PJ.Dedi supriadi juga di laporkan adanya hal tersebut, kata eko setiawan bahkan jejak digital adanya pelaporan tersebut juga di beritakan. Ungkap eko setiawan.
Hukum jangan tajam kebawah dan tak berpihak pada kebenaran,aneh sekali orang yang berusaha melaporkan dan bersihkan jajarannya dari korupsi malah di tangkap dan di jadikan tersangka kemana hati nurani para APH yang bisa langsung memfonis Sofyan Hakim tersangka???
Sementara proses awalnya tak di lakukan pemeriksaan terlebih dahulu???
Apakah hukum berpihak pada para pejabat sehingga bawahan selalu jadi tumbal dan korban permainan mereka kata eko setiawan.
Seharusnya yang di periksa adalah camat kepala dinas DPMD terlebih dahulu baru kepada jajaran, kan kasus ini sudah kami laporkan pak camat dan kepala dinas DPMD,kenapa APH tak menanyakan hal tersebut kepada camat dan kepala dinas DPMD?????
PJ.Sofyan hakim kan bawahan wajar lapor pada atasan lalu mengapa malah di berhentikan setelah di buka oleh Sofyan hakim adanya kebocoran anggaran mengapa malah di copot????
Ada permainan apa???
Dan mengapa penjelasan kami terkait adanya pelaporan yang sudah kami lakukan tak ada respon???
Kepada yang terhormat para APH mohon bergerak sesuai prosedur dan mohon panggil camat tambun selatan dan kepala dinas DPMD serta inspektorat,kami siap maju di garda terdepan memberi pernyataan bahwa kasus ini sebelum di laporkan ke kajari kabupaten bekasi sudah kami laporkan camat dan inspektorat serta dinas DPMD, jadikan hukum sebagai panglima dan jangan tumpul ke atas serta tajam ke bawah, sisi lain bila di gabung dengan kesaksian pelapor ini sangat jelas, tiga di antaranya saksi ialah pelapor kasus, yaitu Fajar Shodik, Endang Susanto, dan M. Taufiq, pemuda Desa Sumberjaya yang pertama kali menginisiasi pelaporan dugaan penyimpangan anggaran desa tersebut.Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Fajar Shodik menjelaskan bahwa dirinya bukan pihak pertama yang melaporkan dugaan penyalahgunaan APBDes. Menurutnya, laporan awal justru disampaikan oleh Ketua Karang Taruna Wawan Hermawan dan Fajar, anak kandung Penjabat (PJ) Kepala Desa Sumberjaya saat itu, Sopian Hakim.
Fajar memaparkan bahwa ia awalnya dipanggil oleh PJ Sopian Hakim ke rumahnya dan diberi penjelasan mengenai kondisi keuangan desa yang tersisa hanya Rp 7,5 juta. Dalam situasi tersebut, PJ Sopian meminta bantuan Fajar dan Endang Susanto untuk membantu pekerjaan pemerintahan desa, dan menerbitkan SK pengangkatan pada 12 Agustus 2024. Mereka mulai aktif bekerja pada 2 September 2024.
Akses Rekening Koran Desa dan Pergantian Kepemimpinan
Fajar juga mengungkapkan bahwa ia memperoleh salinan rekening koran desa dari Supriadi (Kaur Perencanaan) dan Marhidin (Sekretaris Desa), yang sebelumnya diminta oleh PJ Sopian kepada Bank BJB. Namun, Fajar hanya bekerja selama dua minggu, dari 2 hingga 19 September 2024, karena terjadi pergantian kepemimpinan desa kepada PJ baru, Sumardi, yang dilantik pada 17 September 2024.
Pada tanggal 19 September 2024, nama Fajar tidak lagi tercantum dalam absensi aparatur desa. Ketika menanyakan hal tersebut kepada Sekdes sebelumnya, Ir. Sain Junaedi, dia justru tidak mendapatkan penjelasan karena Sekdes sedang mengikuti kegiatan bimtek di Pemda.
Merasa menemukan kejanggalan transaksi pada rekening koran desa, Fajar bersama Endang dan Taufiq membuat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Kementerian Desa, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 3 Oktober 2024.
Mereka menyoroti tiga rekening yang menerima transfer dengan nilai signifikan dari rekening desa, yaitu CV Succes Minner, Suharni, dan Maulana Sopian, yang disebutkan memiliki keterkaitan dengan beberapa aparatur desa.
Dalam kesaksiannya, Endang Susanto menyebut bahwa estimasi awal dugaan penyalahgunaan anggaran mencapai Rp 2,4 miliar. Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi menunjukkan kerugian Rp 1,6 miliar. Setelah penyidikan mendalam oleh Kejaksaan Negeri Bekasi, nilai kerugian negara akhirnya ditetapkan sebesar Rp 2,6 miliar.
Endang menegaskan bahwa laporan mereka dibuat berdasarkan dugaan adanya transaksi mencurigakan pada rekening koran desa yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan APBDes.
Keempat terdakwa dalam kasus ini telah ditahan Kejaksaan Negeri Bekasi sejak 11 September 2025. Perkara korupsi APBDes Sumberjaya Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 kini telah masuk dalam penanganan Pengadilan Tipikor Bandung.
Red