Tanjung Nibung, Tempilang — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat merespons cepat kebakaran yang meludeskan rumah dan warung milik H. Al Huda alias H. Ida (58) di Dusun Pancur, Desa Tanjung Niur. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Pemkab melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) langsung mendirikan tenda darurat dan menyalurkan bantuan logistik, Rabu (26/11/2025).
Penyaluran bantuan dilakukan oleh tim Dinsos PMD bersama perangkat desa dan aparat kewilayahan, di antaranya Kepala Desa Penyampak Doni, SH, Babinsa Tempilang Serka Wahyudi, BPBD Bangka Barat Megi Putra, Tagana Bangka Barat, dan Tagana Tempilang. Semua bantuan tercatat dalam Berita Acara Nomor 818/STB/DINSOSPMD/2025.
Bantuan yang diberikan sebanyak 20 item dengan total nilai Rp 9.639.161, terdiri dari makanan siap saji, lauk pauk, family kit, kasur, selimut, paket sandang, hingga tenda keluarga portable. Tim Tagana mendirikan tenda darurat di lokasi pada pukul 11.38 WIB.
Lokasi kebakaran berada pada titik koordinat Lat -2.022035, Long 105.567678. Wilayah tersebut kini menjadi tempat berdirinya tenda darurat sebagai hunian sementara bagi keluarga korban.
Pada pukul 11.48 WIB, bantuan resmi diserahkan kepada H. Ida. Aparat, relawan, dan warga menyaksikan proses distribusi logistik yang terdiri dari makanan siap saji, perlengkapan tidur, perlengkapan sandang, serta kebutuhan dasar lainnya. Kepala Dinsos PMD Bangka Barat, Achmad Nursyandi, S.Far., Apt., MPH, menegaskan bahwa penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan pendataan lapangan yang telah diverifikasi.
Kebakaran pada Selasa dini hari menghanguskan rumah, warung, barang dagangan, dua kendaraan roda dua, dokumen penting, serta uang tunai sekitar Rp 200 juta, dengan total kerugian mencapai Rp 1 miliar.
Respons cepat Pemkab Bangka Barat menunjukkan langkah tanggap bencana yang tidak menunggu laporan menumpuk. Bantuan didistribusikan sebelum situasi sepenuhnya pulih dari sisa-sisa kebakaran.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa penanganan darurat tidak hanya berupa pemberian logistik, tetapi juga memastikan korban memiliki tempat berlindung sementara dan kebutuhan dasar terpenuhi hingga proses pemulihan lanjutan dilakukan.
(agus)