Gudang dalam gudang kuat dugaan tempat persembunyian penimbunan BBM solar bersubsidi. - J I M

Minggu, 02 November 2025

Gudang dalam gudang kuat dugaan tempat persembunyian penimbunan BBM solar bersubsidi.


Pekanbaru, || Jendela Informasi Masyarakat 
hasil temuan tim dilapangan diketahui gudang dalam gudang terdapat di jalan melati kecamatan Bina Widya Pekanbaru. Lokasi seperti tempat pengumpulan barang bekas ternyata terdapat didalam gudang tersembunyi gudang.

Informasi dilapangan kuat dugaan gudang dalam gudang tersebut merupakan tempat penimbunan BBM solar bersubsidi. Dari Investigasi dilapangan diketahui pemilik gudang tersebut bernama Harahap, yang di jaga atau diberi kepercayaan kepada Mak itam (panggilan dilapangan) 


Minggu 19 Oktober 2025 tim melakukan investigasi dilapangan saat awak media investigasi dilapangan terdapat satu unit Tanki minyak biru putih masuk didalam gudang besar lalu hilang. Namun saat dilakukan pengintaian ternyata didalam gudang ada gudang. Hampir 1 jam awak media menunggu, namun Tanki tak kunjung keluar. Dari pantauan terdapat cctv yang mengarah ke arah keluar. Dugaan keberadaan wartawan sudah diketahui.

Kembali Minggu 02 November 2025 tim melakukan investigasi dilapangan dengan tempat yang sama namun saat tim turun dari kendaraan langsung disahut salah seorang yang duduk diwarung dengan mengatakan orang tidak ada tegasnya tanpa bertanya maksud kedatangan kami. 

Tim mencoba untuk istirahat namun keberadaan tim sempat membuat pemilik warung merasa risih sehingga mengatakan "orangnya tidak ada jangan ditunggu ucapnya".

Dilokasi tersebut terdapat beberapa orang yang lagi duduk santai, dan kemudian keluar dari dalam gudang dan kaget melihat keberadaan kami yang lagi duduk. Kuat dugaan tim didalam gudang terdapat pembongkaran BBM solar bersubsidi. 

Hasil investigasi di lapangan kuat dugaan didalam gudang ada gudang memang benar tempat penimbunan BBM solar bersubsidi sehingga tim meminta kepada Polsek Bina Widya melalui Kanit untuk menelusuri tempat tersebut Dan kami dari tim media yang tergabung dari forum komunikasi Pimpinan Redaksi akan ikut dalam pemantauan, sehingga dapat diketahui keberadaan dan kebenarannya. 

Sesuai dengan profesi, akan kami publikasikan agar dapat dihentikan serta wajib ditutup karena sudah merugikan negara dan masyarakat.

Sesuai dengan aturan pelaku penimbunan BBM solar bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 60 miliar berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, seperti dikutip dari Ditjen Migas. Penimbunan termasuk dalam kategori menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi. 

Sanksi yang berlaku pidana penjara Maksimal 6 tahun denda Maksimal Rp 60 miliar. Serta Mengatur kegiatan usaha hilir yang juga mencakup penyimpanan dan niaga BBM, Penimbunan BBM bersubsidi dapat menyebabkan kelangkaan pasokan dan kerugian bagi masyarakat. 

Tim mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada pemilik dengan nomor WhatsApp 0853 9990 xxxx namun ceklis satu tapi saat dilihat dari info pesan dibaca dan tersampaikan. Kuat dugaan setingan pesan WhatsApp seakan tidak aktif. Dugaan konfirmasi sudah dibaca dan tidak ada tanggapan Sehingga pemberitaan ini di tayangkan (Bersambung)..
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done