Lembaga Investigasi Negara DPD Riau bersama Wartawan resmi laporkan PT Riau Kencana Mandiri ke Polda Riau. - J I M

Jumat, 31 Oktober 2025

Lembaga Investigasi Negara DPD Riau bersama Wartawan resmi laporkan PT Riau Kencana Mandiri ke Polda Riau.


Pekanbaru, || Jendela Informasi Masyarakat 
31 Oktober 2025 Lembaga Investigasi Negara dan wartawan resmi laporkan PT RKM terkait temuan pengambilan tanah urug ilegal. 

PT Riau Kencana Mandiri yang disingkat dengan RKM merupakan vendor PT HKI dengan kerjasama dalam bentuk Tanah urug.

PT HKI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, utamanya untuk pembangunan jalan dan jembatan, termasuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Dan kini juga PT HKI mengerjakan proyek infrastruktur lainnya di berbagai wilayah Indonesia. Salahsatunya jalan tol yang area pekerjaannya berada di kota Pekanbaru Provinsi Riau. Tentunya pihak HKI membutuhkan banyak tanah urug sebagai dasar penimbunan dalam pengerjaan proyek nya. 

Ada beberapa perusahaan yang bekerjasama dengan PT HKI dalam penimbunan tanah urug. Diketahui salahsatunya PT Riau Kencana Mandiri (RKM) 

Namun sayang dalam pantauan awak media dilapangan tanggal 17 Oktober 2025. Diketahui armada PT Riau Kencana Mandiri mengambil tanah urug dilokasi kandang kuda lembah damai Rumbai pekanbaru. 

Investigasi tim dilapangan diduga lokasi tersebut tidak mengantongi izin dan tidak memenuhi standar tanah urug untuk perusahaan PT HKI.

Sesuai dengan aturan yang berlaku tanah urug Ilegal adalah kegiatan penambangan, pengerukan, atau pemindahan tanah dan material lainnya secara tidak sah atau tanpa izin yang diperlukan dari otoritas terkait. Kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), atau persetujuan lingkungan (AMDAL atau UKL/UPL) yang diwajibkan oleh undang-undang 

Melanggar Aturan Praktik ini melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan peraturan daerah setempat 

Dampak Lingkungan: Kegiatan ini sering kali menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan, seperti kerusakan ekosistem, erosi tanah, pencemaran air, perubahan bentang alam, dan potensi bencana alam seperti longsor atau banjir 

Kerugian Negara dalam Penambangan ilegal sering kali tidak membayar pajak, retribusi, atau royalti kepada negara, sehingga merugikan keuangan negara.

Sanksi Hukum bagi Pelaku kegiatan tanah urug ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda yang besar, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku dengan kata lain tanah urug ilegal adalah kegiatan pengambilan atau pemindahan tanah yang melanggar hukum dan merusak lingkungan.

Sesuai dengan Sanksi yang berlaku bahwa untuk pengambilan tanah ilegal antara lain pidana penjara, denda, pidana kurungan, dan sanksi administratif. Pelanggaran ini dapat dikenakan berbagai pasal, seperti Pasal 385 KUHP (penjara maksimal 4 tahun) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Perpu 51/1960 (pidana kurungan 3 bulan dan/atau denda Rp5.000). 

Dalam hal ini tim juga menilai adanya kelalaian Perusahaan PT HKI dalam pengawasan kerjasama terhadap vendor yang memberikan tanah urug sehingga tim menduga ada kesengajaan PT HKI dalam kelalaian pengawasan untuk memenuhi kebutuhan proyeknya tersebut. 

Sesuai dengan aturan yang berlaku, pihak yang menerima tanah urug ilegal dapat dikenakan sanksi karena membeli atau memanfaatkan hasil penambangan ilegal yang dianggap sebagai tindak pidana, terutama jika tanah tersebut dikategorikan sebagai mineral dan batu bara. 

Sanksi yang dapat dikenakan meliputi denda, pencabutan izin (jika ada izin yang terkait), hingga hukuman pidana penjara, dengan nilai denda dan lamanya hukuman bervariasi tergantung pada peraturan dan skala pelanggarannya. 

Jenis sanksi yang mungkin dikenakan
Sanksi pidana. Tindak Pidana Penambangan Tanpa Izin. Pihak yang terlibat dalam transaksi barang tambang ilegal dapat dikenakan sanksi.

Jika penambangan ilegal menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dapat diterapkan.

Hukuman Pidana
Pasal 158 UU Minerba. Mengatur hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

Pasal 158 UU Minerba (revisi): Mengatur hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

Sanksi Administratif
Peringatan Tertulis Tindakan awal sebelum sanksi lebih berat.
Denda Sanksi finansial untuk pelaku. Penghentian sementara. Kegiatan usaha dihentikan untuk sementara waktu.
Pencabutan Izin usaha pertambangan (IUP) atau izin lainnya dapat dicabut. 

Dengan aturan dan hukum yang berlaku serta hasil dari investigasi tim dilapangan, maka melalui Lembaga Investigasi Negara Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Riau melaporkan pihak PT Riau Kencana Mandiri (RKM) sebagai pengambil tanah urug Ilegal dan pihak perusahaan PT HKI sebagai penerima tanah urug Ilegal kepada penyidik Polda Riau, sehingga ini dapat dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Tim) Bersambung...
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done