Dumai-Riau, || Jendela Informasi Masyarakat
Bea Cukai Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Rabu, 26 November 2025, di Lapangan Tembak Laras Panjang Detasemen Arhanud 004 Rudal, Dumai.
Barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan Kantor Bea Cukai Dumai selama periode Semester II Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2025, yang telah berstatus menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan RI Nomor 217/MK/KN.4/2025 tanggal 26 September 2025.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan barang hasil penindakan kepabeanan lainnya dengan rincian sebagai berikut:
1. Hasil Tembakau (HT) berupa rokok berbagai jenis dan merek sebanyak 2.256.170 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 3.086.373.470 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp2.204.684.399, yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
2. Rokok Elektrik sebanyak 68 pcs dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24.099.012 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp7.071.125 yang dimusnahkan dengan cara dibakar;Minuman Mengandung Etil
3. Alkohol sejumlah ±34 Liter dengan perkiraan nilai Rp8.398.000 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp5.662.000 yang akan dimusnahkan dengan cara dituang dan dipecahkan.
4. Telepon Seluler dan Komputer Laptop sebanyak 127 Pcs dengan perkiraan nilai Rp425.800.000 yang akan dimusnahkan dengan cara dibelah dan dihancurkan.
5. Pakaian, Sepatu dan Produk-Produk Bekas Lainnya sebanyak 380 Packages (terdiri dalam kemasan berupa ball dan bag) dengan total nilai barang sebesar Rp840.399.779, yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
6. Produk Kosmetik, Obat dan Suplemen sebanyak 987 pcs dengan nilai barang sebesar Rp76.634.905, yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
7. Berbagai Produk Bahan Makanan dan Minuman berbagai jenis dan merek sebanyak 639 packages dengan perkiraan nilai Rp168.182.143 yang akan dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak kemasannya.
Total estimasi nilai barang sebesar Rp 4.629.887.309 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.217.417.524 Seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan perwujudan komitmen bahwa Bea Cukai Dumai menjalankan peran sebagai community protector dengan melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Hal ini sekaligus sebagai bentuk hasil sinergi Bea Cukai Dumai dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat umum serta rekan media yang terus mendukung upaya Bea Cukai dalam penindakan hukum dibidang kepabeanan dan cukai.
Melalui pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
Bea Cukai juga menghimbau agar masyarakat dapat patuh terhadap peraturan perundangan-undangan serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai.