Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar. - J I M

Kamis, 23 Oktober 2025

Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar.

Padang, || Jendela Informasi Masyarakat 
20 Oktober 2025 Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau
melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan di bidang cukai berupa 25,6
juta batang rokok ilegal.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara terbuka di Wisma Indarung PT Semen Padang, dan dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, antara lain Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri
Bengkalis, Panglima Komando Armada I, Komandan Komando Daerah TNI AL I, serta Komandan Pangkalan TNI AL Dumai.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang
Penindakan dan Penyidikan mewakili Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau.

Pemusnahan barang
bukti ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Riau yang telah memperoleh penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Bengkalis. Proses pemusnahan dilakukan menggunakan fasilitas milik PT Semen Padang, dengan metode pemotongan (crushing) menggunakan mesin, kemudian dilanjutkan dengan pembakaran. 

Barang yang dimusnahkan merupakan Rokok Ilegal yang diduga berasal dari Phuket,
Thailand, hasil penindakan yang bersinergi antara Kantor Wilayah DJBC Riau, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP C Bengkalis, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan TNI AL Dumai. 

Rokok ilegal tersebut berhasil diamankan saat diangkut menggunakan Kapal Layar
Motor (KLM) Harapan Indah 99 GT.168 di perairan Riau dengan muatan 5.120 Karton (@50 slop, @10 bungkus @20 batang) merek Camclar Original tanpa dilekati pita cukai. 

Dalam penindakan
tersebut, petugas turut mengamankan seorang tersangka berinisial M.H. bin J.S, selaku nakhoda kapal
Berdasarkan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor
3/Pen.Pid/2025/PN.Bls tanggal 16 Oktober 2025, pada saat ini pemusanahan dilakukan terhadap 2.560 karton (@50 slop @10 bungkus @20 batang) merek Camclar Original tanpa dilekati pita cukai, dengan total 25.600.000 batang. Sedangkan terhadap 2.560 karton lainnya disisihkan dalam rangka sebagai barang bukti tahap 2 (dua) penyidikan yang akan diserah terimakan ke Kejaksaaan
Tinggi Riau.
Penindakan dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 102 huruf a UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 50 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp12.800.000.000 (dua belas
miliar delapan ratus juta rupiah), dengan potensi kerugian negara sebesar Rp51.626.050.850 (lima
puluh satu miliar enam ratus dua puluh enam juta lima puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam melindungi
masyarakat dan industri hasil tembakau yang legal. Bea Cukai tidak akan berhenti menindak setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai, karena rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Bea Cukai, khususnya Kanwil DJBC Riau, berkomitmen penuh untuk terus menjaga
masyarakat hingga ke wilayah terluar negeri dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya
yang masuk ke Indonesia. Hal ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai
community protector, sekaligus bentuk dukungan terhadap program nasional Gempur Rokok Ilegal.


Narahubung Media:
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai
Bea cukai Riau.
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done