Kinali--Sumatera barat, || Jendela Informasi Masyarakat
Rudi, seorang petani yang sedang sendiri menugal di ladang bermaksud bertanam jagung pipil di lahan yang sudah dibelinya dari saudaranya sendiri yakni ANAI senilai Rp20 juta tiba-tiba dikeroyok oleh saudaranya sendiri di Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.
Anehnya kejadian pada 13 Maret 2025 itu dituduh Rudi yang mengeroyok, padahal fakta di sebenarnya di ladang itu yang terjadi adalah Rahmadani cs yang mengeroyok Rudi.
Pengeroyok Rudi selain ada nama Rahmadani, ada juga Anas, Tuti, Raman ayah Rahmadani. Peran Tuti adalah yang merekam video di ladang jagung yang sudah direncanakannya merekam dan menyebarkan berita diduga hoax itu ke media televisi. Ini jelas tak sesuai fakta. Dan pihak Rudi akan menempuh jalur hukum jika tidak diselesaikan dengan baik. Karena memutarkan balikkan fakta sebenarnya bahwa Rudi yang kena keroyok Rahmadani cs. Justeru yang kena keroyok adalah Rudi. Yang nama pengeroyok orangnya ramai, yakni Rahmadani cs.
Menurut keterangan tokoh masyarakat Kinali Pasaman Barat, Sumbar, Suwirman Dt Bungsu didampingi kemenakannya Darlis dan ANAI, yang berkelahi ini adalah kemenakannya semua.
Kronologi yang sebenarnya menurut tokoh masyarakat Sudirman Dt Bungsu, Darlis, dan ANAI, bermula dari adanya kesepakatan ahli waris berlima orang bersaudara adik beradik pemilik tanah yakni ANAI, Darlis, Anas, Sahar, dan Isal bergeliran menanam di lahan seluas lebih kurang 1/2 hektare.
Di antara lima bersaudara itu yakni ANAI menyerahkan hak kelola tanah sekaligus menjual hak gilirannya menanam kepada Rudi yang juga kemenakan mereka sebesar Rp20 juta. Dengan dibuat Surat Pernyataan yang ditandatangi berlima saudara tersebut.
Tiba giliran Rudi mau menanam menugal lahan untuk ditanami benih jagung, tiba-tiba muncul Anas di ladang itu membawa Rahmadani, Tuti, Raman- ayah Rahmadani marah-marah menyerang Rudi dan mencekek leher Rudi dengan kayu tugal. Padahal Anas sudah tandatangan setuju Rudi saudaranya sendiri bertadindi lahan itu yang dibelinya dari ANAI.
"Tentu saja karena saya dikeroyok ramai-ramai, saya membela diri. Lagi pula hak saya mengelola lahan 1/2 ha akan ditanami jagung karena itu hak ahli waris laki-laki lima bersaudara tadi yang setuju saya disitu. Bukan hak dan tak ada hak kaum wanita (Rahmadani) yang mengaku korban, mengaku ngontrak di lahan yang akan Saya tanam jagung itu. Lahan hak wanita bersaudara ini sudah ada dibagi-bagi di bagian lain. Mengapa pula mengambil hak orang lain. Hak laki-laki. Jadi Rahmadani ini melanggar aturan adat dan aturan hukum negara yang sudah disepakati ahli waris," bantah Rudi atas berita yang terlanjur salah itu disiarkan media televisi.
Atas pengeroyokan dan diduga berita hoax di media televisi, pihak Rudi melalui isterinya Desi Ratna Santi melaporkan balik Rahmadani cs ke Polsek Kinali 8 April 2025, melayangkan surat kepada Kepala Kepolisian Sektor Kinali di Kinali dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini, menerangkan Nama Desi Ratna Santi, tempat/tanggal lahir Kampung Sabuik (Kinali)/02 Mei 1999, Umur sekira 25 Tahun. Suku/agama Minang/Islam, Pekerjaan Ibu Rumah tangga, Alamat Durian Sabuik Jr Bandua Balai Kenagarian Bandua Balai Kecamatan Kinali Kabupaten Pasbar, No Hp 0821705743xx
Dengan ini saya mengadukan kepada pihak Kepolisian Sektor Kinali bahwasanya telah terjadi dugaan tindak pidana Penipuan terhadap Kontrak Tanah yang terjadi pada 13 Maret 2025, sekira 09.00 WIB yang bertempat di Durian Sabuik Jr Bandua Balai Kenagarian Bandua Balai Kecamatan Kinali Kabupaten Pasbar yang dilakukan oleh sdr pangilan ANAΙ.
Kejadian berawal ketika saya ingin mengontrak tanah yang dikuasai oleh sdr ANAI dengan perjanjian saya akan menguasai lahan perkebunan jagung dengan uang kontrak kebun sebesar Rp20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) yang telah diterima oleh sdr ANAI, namun setelah dibuatkan surat pernyatan tanggal 14 Desember 2024, dan ketika saya hendak menguasai lahan dengan menanam jagung, kebun tersebut tidak bisa saya kuasai hingga saat sekarang ini.
Atas kejadian tersebut, saya merasa dirugikan dan meminta kepada KA untuk perkara yang saya laporkan agar diproses menurut hukum yang berlaku di Negara RI. Saya yang mengadu Desi Ratna Santi.
Surat Pernyataan
Kami yang bertanda tangan di bawah ini nama ANAI, tempat tanggal lahir Kampung Sabuik, 02 Juni 1988, Nomor NIK 1308130206880003, pekerjaan wiraswasta, alamat Kampung Sabuik Jorong Bandua Balai Nagari Bandua Balui Kecamatan Kinalı Kabupaten Pasaman Barat.
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Dengan ini menyatakan sesungguhnya sebagai berikut:
1 Bahwa kami memang benar-benar mempunyai sebidang tanah persawahan yang terletak di Kampung Sabuik Jorong Tanjung Medan. Nagari Bandua Balai Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat dengan luas 1/2 ha (lebih kurang setengah hektare) Dengan batas-batasnya sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Batang Kularian, sebelah Selatan berbatas dengan tanah Madan dan Tanah Tuti, sebelah Timur berbatas dengan Jalan, sebelah Barat berbatas dengan Tanah Akaik.
2. Bahwa tanah tersebut adalah hak milik kami lima orang kakak beradik atas nama Anai, Darlis, Anas, Sahar dan Isal tanpa ada sangkut pautnya dengan hak milik orang lain.............
3. Bahwa tanah tersebut bukan dalam sengketa dan bukan pula dalam jamin atau boroh Kredit Bank
4. Terhadap tanah tersebut sebagaimana diatas masing-masing kami mempunyai hak untuk mengelola atau menanami tanaman muda secara bergiliran, setiap masing-masing berhak satu kali tanam (satu kali jadi) dan begitu seterusnya...
5. Bahwa saya atas persetujuan kakak beradik diatas telah menerima Uang dengan Jumlah Rp20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) sebagai konpensasi untuk giliran saya atas tanah tersebut dari:
Nama Desi Ratna Santi, tempat tanggal lahir DR Sabut, 02 Mei 1999, No. NIK 1312054205990003,
Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Durian Sabuik Jorong Tanjung Medan, Nagari Bandua Balai Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, selanjutnya disebut Pihak Kedua
6. Bahwa setiap giliran saya terhadap tanah tersebut saya berikan kepada Pihak Kedua untuk selama-lamanya dan secara turun-temurun menjadi hak Pihak Kedua..
7. Bahwa saya tidak berhak lagi atas giliran terhadap tanah tersebut dan bertanggung jawab sepenuhnya jika terdapat persengketaan atas tanah tersebut dikemudian hari selanjutnya saya bersedia untuk mengembalikan uang yang telah saya terima dari Pihak Kedua dengan jumlah yang sama.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Durian Sabuik, 14 Desember 2024 Yang Menyatakan Pihak Pertama Anai, Pihak Kedua Desi Ratna Santi, disetujui Ahli Waris Darlis, ANAS, Sahar, Isal, disaksikan oleh Candra Urang Tuo Sawer. (tim)