Pekanbaru, || Jendela Informasi Masyarakat
Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau mengikuti Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Tumpah Tindih Hak Atas Tanah dalam Kawan Hutan dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Legalisasi RT-RW Provinsi Riau di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Rabu, (10/09/2025).
.
Rapat dibuka oleh Gubernur Riau yang dalam hal ini diwakili oleh Plt Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Aryadi. Rapat diikuti oleh Direktur Jenderal Planologi, Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Riau, Sunaryo, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX, Pernando Sinabutar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau yang diwakili oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemanfaatan Ruang, Iwan Suryawan, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau yang diwakili oleh Ketua Tim Penyusun Produk Hukum Pengaturan, Arif Rahman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang diwakili oleh Sekretaris, Haryono, dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan se Provinsi Riau.
Turut hadir secara daring Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Hendy Pranabowo.
.
Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah (HAT) dalam Kawasan Hutan di Provinsi Riau dilaksanakan sebagai bagian dari upaya percepatan legalisasi RT/RW. Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Riau membahas pelaksanaan Peninjauan Kembali RT/RW Provinsi Riau tahun 2018-2023, dimana hasil perhitungan rekapitulasi akhir dengan nilai 49,92% sehingga RT/RW dinyatakan berkualitas buruk.
Dalam hal rekomendasi revisi, perhitungan perubahan muatan materi perda RT/RW sebesar 54% sehingga revisi terhadap RT/RW dilakukan melalui pencabutan peraturan perundang-undangan. Posisi saat ini berada pada pembahasan lintas sektor dan penerbitan persetujuan substansi (Persub) dimana terjadi pengembalian dokumen Persub karena adanya permasalahan terkait tumpang tindih HAT dengan kawasan hutan.
.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra menyampaikan perlunya langkah penyelesaian yang terukur melalui mekanisme yang diatur perundang-undangan, seperti pemutihan hak atas tanah sebelum penunjukan kawasan hutan, pemanfaatan skema PPTPKH, perhutanan sosial, hingga Holding Zone untuk usulan pemanfaatan ruang dari pemerintah daerah. Penyelesaian sertifikat lama juga menjadi prioritas yang akan segera ditindaklanjuti di Riau setelah penyelesaian di provinsi lain.
Semua pihak sepakat bahwa penyelesaian harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan tim terpadu yang mengintegrasikan aspek geospasial, hukum, serta sosial budaya.
Rapat ini menegaskan perlunya kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan melalui tim terpadu yang mencakup aspek geospasial, hukum, serta sosial budaya. Kesepakatan penggunaan baseline peta menjadi hal mendesak untuk menghindari perbedaan data yang berlarut-larut, sekaligus memastikan integrasi rencana tata ruang antar sektor. Selain itu, perlu ditetapkan batas waktu penapisan data di tingkat Kantah agar percepatan revisi RT/RW Provinsi Riau dapat segera terwujud.
.
Sebagai akhir dari rapat ini, seluruh peserta sepakat bahwa kunci penyelesaian terletak pada kolaborasi erat antar kementerian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan. Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas data spasial, memperkuat koordinasi, serta memastikan proses penyelesaian berjalan transparan. Dengan dukungan bersama.
Revisi RT/RW Provinsi Riau dapat menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola ruang dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Komitmen bersama ini harus dijalankan secara konsisten agar penyelesaian tumpang tindih HAT di Riau dapat segera terwujud dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Mr)