PEKANBARU, || Jendela Informasi Masyarakat
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dinilai tidak serius dalam mengusut dugaan korupsi pada proyek pembangunan irigasi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Pasalnya, dugaan praktik korupsi itu dilaporkan secara resmi oleh Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) ke Kejati Riau sejak satu tahun yang lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PETIR Berti Sitanggang mengatakan bulan April 2025, Kejati telah menyatakan perkara tersebut masuk ke tahap penyelidikan.
Proses penyelidikan itu disampaikan Kejati kepada PETIR melalui surat pemberitahuan perihal tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana korupsi, bernomor : B-1964/L.4.5/Fd.1/04/2025.
Bahwa setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen atas laporan dugaan korupsi dalam pekerjaan pembangunan Saluran Jaringan Irigasi Sekunder dan Tersier D.I OSAKA di Kabupaten Rokan Hulu yang bersumber dari APBN 2022 sebesar Rp 11.120.000.000, dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
“Tidak ada kejelasan dari kejati soal dugaan korupsi itu, padahal sudah sangat lama kami laporkan,” kata Berti kepada media, Senin (8/12/25).
Menurutnya, penegak hukum semestinya lebih transparan dalam menangani dugaan kasus korupsi yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumater (BWSS) III Riau.
Sebab proyek yang menelan anggaran negara senilai belasan miliar tersebut lebih tampak seperti infrastruktur mangkrak dan tidak memiliki kualitas.
“Biaya yang dihabiskan sangat besar, akan tetapi tidak berdampak positif dan aset negara terbuang sia-sia,” bebernya.
Hal tersebut berdasarkan temuan PETIR di lokasi pembangunan infrastruktur sistem pengairan yang dibangun oleh Kementerian PUPR melalui BWSS III Riau.
Di mana PETIR menemukan bukti kerusakan-kerusakan pada pisik struktur saluran irigasi itu. Kemudian, beberapa item pekerjaan juga tidak dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana.
“Beton bertulangnya patah dan hanya menggunakan dua batang besi angkur saja pada struktur tulangan itu. Ini benar-benar kecurangan yang sangat merugikan keuangan negara,” ucap Berti.
PETIR mendesak Kejati Riau untuk memeriksa para pihak yang terlibat dan menuntaskan kasus korupsi dalam pekerjaan pembangunan infrastruktur tersebut.
“Kami minta kejati memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek itu dan menaikkannya ke tahap penyidikan bila ditemukan peristiwa pidana,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, SH, MH saat dikonfirmasi menyampaikan Masih proses penyelidikan dan sudah turun tim ahli," jawabnya dengan singkat. Selasa (9/12/2025)