Bimbingan Teknis KKPR 2025: Perkuat Sinergi Tata Ruang dan Pertanahan di Riau. - J I M

Jumat, 26 September 2025

Bimbingan Teknis KKPR 2025: Perkuat Sinergi Tata Ruang dan Pertanahan di Riau.

Jendela Informasi Masyarakat, || 
Setelah dibuka secara resmi Bimbingan Teknis Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Tahun 2025 di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kamis (25/09/2025).
.
Selanjutnya kegiatan ini berlangsung interaktif dengan arahan dari moderator, Pejabat Fungsional Madya Budi Satrya, yang memandu jalannya diskusi. Suasana semakin kaya perspektif berkat paparan dari para narasumber, yaitu Apriantama Nugraha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, Hari Nugroho dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru, serta Rudi Juliandi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru.
.
Bimbingan teknis ini menjelaskan tentang bahwa pentingnya KKPR menjadi salah satu instrumen utama dalam mendukung perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP 5 Tahun 2021. KKPR berfungsi sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang, dasar penerbitan izin bangunan gedung, serta perolehan hak atas tanah. KKPR terbagi atas dua bentuk utama, yakni konfirmasi jika rencana kegiatan sesuai dengan RDTR dan persetujuan apabila mengacu pada RTR di luar RDTR, dengan jangka waktu berlaku selama tiga tahun. Penerapan PP 28/2025 membawa pembaruan signifikan, seperti pengaturan SLA pemeriksaan dokumen selama lima hari, fiktif positif pada penerbitan PTP dalam 20 hari kerja, serta kewajiban PNBP di muka sebelum proses verifikasi dan validasi. Implementasi KKPR strategis nasional, seperti sekolah rakyat atau program cetak sawah, juga menuntut kolaborasi erat antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, serta forum penataan ruang agar keputusan yang diambil tepat waktu, transparan, dan mendukung kepastian investasi.
.
Dalam praktiknya, proses penerbitan PKKPR berjalan melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan GISTARU untuk KKPR, Amdalnet untuk persetujuan lingkungan, dan SIMBG untuk persetujuan bangunan gedung. Mekanisme ini memudahkan pelaku usaha, khususnya bagi usaha mikro dan kegiatan berisiko rendah yang dapat memanfaatkan pernyataan mandiri melalui OSS, serta pengecualian untuk sektor energi terbarukan dan eksplorasi tambang. Meski demikian, sejumlah kendala masih ditemui di lapangan, seperti validasi dokumen yang tidak lengkap, ketidaksesuaian koordinat lokasi, hingga sistem yang gagal memuat berkas, sebagaimana terjadi di Kota Pekanbaru. Untuk itu, diperlukan responsivitas dalam pengajuan permohonan, peningkatan pemahaman pemohon, serta perbaikan kualitas RTR agar inline dengan kondisi eksisting. Dengan tata kelola yang semakin baik, penerbitan KKPR diharapkan mampu memperkuat ekosistem investasi, mendukung pembangunan daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha.
.
Bimbingan Teknis ini ditutup dengan pemberian cinderamata oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Tarbarita Simorangkir. ( Mr)
.

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done