J I M

Jumat, 29 Agustus 2025

RGPI [ Rajawali Garda Pemuda Indonesia ] Kabupaten Bekasi Gelar Jumat Berkah dengan Bagi-bagi Sembako.


Bekasi, || Jendela Informasi Masyarakat 
Dalam rangka kegiatan sosial Jumat Berkah, RGPI [ Rajawali Garda Pemuda Indonesia ] Kabupaten Bekasi menggelar aksi berbagi sembako kepada masyarakat yang membutuhkan, Jumat [29/08/2025].

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian RGPI terhadap warga kurang mampu sekaligus mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat sekitar. Paket sembako yang dibagikan berisi kebutuhan pokok sehari-hari, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga.

“Alhamdulillah, semoga kegiatan ini membawa manfaat dan berkah untuk kita semua. Kami berharap aksi sosial ini bisa terus berlanjut secara rutin,” ujar perwakilan RGPI Kabupaten Bekasi.

Warga penerima bantuan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian dan kepedulian RGPI.

Dengan semangat kebersamaan, RGPI Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui program sosial yang bermanfaat.

Red

Kamis, 28 Agustus 2025

Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru lakukan Vaksin PMK di 3 Kecamatan.

Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru lakukan Vaksin PMK di 3 Kecamatan.

Pekanbaru, || Jendela Informasi Masyarakat 
Kamis 28 Agustus 2025 Kepala Bidang Pertanian dan Perikanan Pekanbaru beserta petugas lainnya melakukan Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di 3 Kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Kulim, Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Barat.

Adapun yang bertugas dalam melakukan Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di 3 Kecamatan Kota Pekanbaru adalah Zulpan Effendi, S.Pt, Herlandria, S.Pt M.sc, Said Riza Fantoni, S.T M.T, drh Suci Mardiyah, drh M. I. Rita Setyawati, MM, drh Hamria, drh Kusuma Ayu Ningsih, drh Emma Fajjriyanti, drh Muhammad Syarif, Yushelni, S.St.Pi, Oki Nurwanaliza, S.Pt, Deni Oknariyanto, S.Pt Julianto, S.Pt Subagio, S.Pt, Aprizal, S.Pt, Riyanto, S.Pt, dan Heru Desriansyah, S.Pt

Kegiatan ini tak lepas dari arahan dari Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Pekanbaru H. Maisisco, S.Sos., M.Si  

Dalam ungkapan Zulpan melalui WhatsApp dengan nomor 08526402 xxxx Pelaksanaan pemberian Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku oleh petugas mengarah langsung kekandang pemilik peternak. Dan ini kami lakukan dengan turun ke lokasi kandang ternak yang ada di 3 Kecamatan tersebut.

ada sebanyak 297 ekor ternak sapi dan 19 ekor ternak Kambing yang telah kami lakukan dalam memberikan Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan. Dan Alhamdulillah semuanya aman terkendali ungkap Zulfan.

Di celah akhir pembicaraan awak media dengan petugas pemberi vaksin PMK hewan, mengatakan ini tak lepas dari arahan dan petunjuk kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Pekanbaru H. Maisisco, S.Sos., M.Si. Sehingga kegiatan ini terlaksana dengan baik dan aman. Serta kerjasama tim petugas pemberi vaksin PMK hewan di 3 Kecamatan kota Pekanbaru. 

Harapan kami dari Dinas Pertanian dan Perikanan Pekanbaru, apa yang kami lakukan dalam pemberian Vaksin PMK dapat berguna bagi pemilik ternak sehingga terjaga dan terawat peliharaan hewannya serta kelak juga dapat bermanfaat bagi masyarakat kota Pekanbaru tutupnya.

Sempat terhenti beroperasi, gudang penimbunan BBM solar bersubsidi buka kembali di jalan kaditan pasantren Pekanbaru.


Pekanbaru, || Jendela Informasi Masyarakat 
Gudang penimbunan BBM solar bersubsidi di jalan kadiran sempat terhenti. Kini kembali beroperasi dengan pemilik yang berbeda, dari Investigasi tim dilapangan diketahui pemilik gudang penimbunan BBM solar bersubsidi di jalan kadiran bernama Ucok Regar dan bekerjasama dengan H. Bahar

Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada bagian humas melalui WhatsApp dengan nomor 08216612xxxx atas nama Tommy dan hasil Investigasi tomy tidak lagi di pakai sebagai kepercayaan dan sudah beralih ke yang lain.

Dalam investasi selanjutnya awak media melakukan konfirmasi kepada pemilik gudang dengan nomor WhatsApp 08136441xxxx namun sayang konfirmasi tidak dihiraukan. Seterusnya awak media melakukan konfirmasi dengan nomor yang berbeda dengan nomor 08537624 xxxx yang di ketahui sebagai admin malah berbalik tidak tahu hal tersebut.

Tim melakukan pelacakan untuk mengetahui persis siapa pemiliknya. Jelas masyarakat Tempatan yang kami rahasiakan identitasnya mengatakan bahwa pemilik gudang tersebut bernama Ucok Regar dengan nomor yang di berikan dan bekerjasama dengan H Bahar.

Kuat dugaan Ucok Regar dengan nomor WhatsApp 08136441xxxx dan Bahar 08228893xxxx sebagai pemilik gudang tidak takut dengan pemberitaan, karena sudah merasa kebal dengan berita yang disampaikan oleh wartawan. Serta kuat dugaan ada bekingan dibelakang gudang tersebut yang masih kami lacak kebenarannya.

Tim akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan keberadaan gudang penimbunan BBM solar bersubsidi yang berada dijalan kadiran pasantren Pekanbaru kepada Polresta. Dan langsung bersama dengan aparat untuk turun kelapangan dalam waktu dekat dalam proses penyidikan lebih lanjut. 

Namun sebelumnya kami akan memberikan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik gudang tentang kebenarannya Jika tidak ada sanggahan maka laporan ini akan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk lebih jelas dan diketahui bahwa penimbunan BBM solar bersubsidi sangat merugikan negara dan menyusahkan masyarakat kecil yang membutuhkan BBM solar dalam keperluan sehari-hari.

Penimbunan BBM solar bersubsidi diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Undang-undang ini telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang memperkuat ketentuan pidana tersebut. Tindakan penimbunan termasuk dalam kategori penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yang juga diatur dalam undang-undang tersebut. 

Pokok-pokok Regulasi Penimbunan BBM Solar Bersubsidi dasar Hukum Utama merupakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal yang Relevan sesuai dengan Pasal 55 dalam UU Migas, yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Tindakan penimbunan, pengoplosan, dan penyimpangan alokasi BBM bersubsidi termasuk dalam kategori penyalahgunaan. Dengan ancaman pidana Penjara: Paling lama 6 tahun. Denda Paling tinggi Rp 60 miliar. 

Ketentuan pidana dalam UU Migas telah diubah dan diperkuat melalui UU Cipta Kerja. Dengan sanksi Tambahan dan Peraturan Pemerintah. Sanksi serupa juga dapat diterapkan berdasarkan peraturan pelaksana, seperti yang tercantum dalam beberapa peraturan terkait Peraturan Presiden.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga melarang penimbunan jenis BBM tertentu, termasuk solar. 
Dukungan Kebijakan:
Pemerintah memberikan dukungan tegas untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi demi menjaga keuangan negara dan kepentingan masyarakat, seperti yang disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Dari ketentuan dan peraturan serta larangan maka aparat penegak hukum wajib melakukan tindakan tegas dan menangkap para pemilik gudang BBM solar bersubsidi tersebut. Apalagi saat ada laporan dari masyarakat terkait keberadaan gudang penimbunan BBM solar bersubsidi dijalan kadiran pasantren Pekanbaru. (Tim) .. bersambung..

Selasa, 26 Agustus 2025

Kriminalisasi ODGJ di Pekanbaru: Sepria Andiko Dipenjara di Mapolsek Rumbai Pesisir, CCTV Ungkap Justru Dia Korban.


Pekanbaru, || Jendela Informasi Masyarakat 
Aroma busuk penegakan hukum kembali menyeruak di Bumi Lancang Kuning. Sepria Andiko, seorang warga Pekanbaru yang menyandang status ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) dengan bukti resmi kartu kuning RSJ Tampan, kini harus meringkuk di sel Mapolsek Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Ironisnya, rekaman CCTV memperlihatkan fakta berbeda: dialah yang pertama kali dipukul oleh Levil Helzi hingga mengalami luka di wajah. Namun, alih-alih mendapat perlindungan medis, Sepria justru dijadikan tersangka penganiayaan dan resmi ditahan sejak 14 Agustus 2025.

Padahal, Pasal 44 KUHP secara jelas menegaskan bahwa orang dengan gangguan jiwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Artinya, langkah penahanan ini bukan hanya cacat hukum, tetapi juga bentuk nyata kriminalisasi dan pelanggaran HAM.

Laporan Balik Terkubur, Polisi Dinilai Tebang Pilih

Kronologi menunjukkan pada 2 Maret 2025 terjadi cekcok di depan Apotik Aziz Farma, Rumbai Timur. Dari rekaman CCTV, Levil lebih dulu menghantamkan kepala ke wajah Sepria Andiko. Merasa diserang, Sepria membela diri hingga perkelahian melebar.

Namun, laporan balik yang dibuat Sepria ke Mapolsek Rumbai Pesisir justru terkubur tanpa proses. Alasannya klise: penyidik sedang sakit akibat kecelakaan. Sementara itu, laporan Levil langsung diproses kilat, Sepria dijadikan tersangka, lalu ditahan.

Keadilan seolah berjalan pincang. Aparat seakan lebih memilih memenjarakan ODGJ ketimbang menindak pelaku sebenarnya.

Pelanggaran HAM dan Kemanusiaan

Langkah Mapolsek Rumbai Pesisir Pekanbaru menahan Sepria Andiko jelas mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang pasien gangguan jiwa mestinya dirawat, bukan diperlakukan layaknya kriminal kelas kakap.

Pakar hukum menilai tindakan ini melanggar:

Pasal 44 KUHP → ODGJ tidak dapat dipidana.

UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa → negara wajib melindungi dan merawat ODGJ.

Pasal 28G UUD 1945 → hak perlindungan diri dan keadilan.


Alih-alih menjalankan aturan, aparat justru mengeksekusi proses hukum dengan logika terbalik. Korban jadi tersangka, pelaku jadi seolah-olah benar.

Tuntutan Publik: Hentikan Kriminalisasi!

Kasus ini kini menuai sorotan luas. Publik menuntut agar Kapolda Riau turun tangan mengusut dugaan kriminalisasi dan diskriminasi yang menimpa Sepria Andiko.

Sepria yang semestinya dirujuk ke RSJ Tampan untuk rehabilitasi, justru kini terpenjara dalam dinginnya sel Mapolsek Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Pertanyaan besar pun menggantung: apakah hukum di negeri ini masih bisa diandalkan, atau hanya alat kepentingan segelintir orang?

Lapas Narkotika Rumbai Terima Mutasi 25 Warga Binaan dari Lapas Bangkinang.


Pekanbaru, || Jendela Informasi Masyarakat 
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai kembali menerima mutasi warga binaan dari Lapas Kelas IIA Bangkinang. Sebanyak 25 orang warga binaan dipindahkan sebagai bagian dari upaya penataan dan distribusi tahanan guna mendukung proses rehabilitasi yang lebih baik dan pembinaan yang optimal, Selasa, (26/08/2025).

Proses serah terima berkas dilakukan oleh petugas dari Lapas Bangkinang serta diterima langsung oleh petugas Lapas Narkotika Rumbai. Mutasi ini merupakan bagian dari kebijakan untuk mendistribusikan warga binaan ke lembaga pemasyarakatan yang sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan masing-masing, sekaligus memastikan proses pembinaan berjalan lebih efisien.

Seluruh warga binaan yang dipindahkan melalui proses ini juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas klinik Lapas. Pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para warga binaan dalam kondisi fisik yang baik sebelum dipindahkan ke sel baru. Tim medis yang bertugas memastikan bahwa setiap warga binaan menerima perhatian yang sesuai untuk menjaga kondisi tubuh dan kesehatan mereka selama menjalani masa pembinaan.

Kalapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reinhards Indra Pitoy menyampaikan, "Mutasi ini merupakan bagian dari penataan yang dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi warga binaan, baik dalam proses pembinaan mental maupun fisik. Selain itu, pemeriksaan kesehatan menjadi prioritas utama agar para warga binaan dapat menjalani masa tahanan dengan kondisi tubuh yang prima."

Beliau menambahkan bahwa mutasi juga dilakukan dengan tujuan untuk meratakan beban kapasitas di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, sehingga setiap warga binaan dapat mendapat perhatian yang optimal. "Kami berharap dengan adanya mutasi ini, proses pembinaan yang dilakukan di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai dapat lebih efektif, dan para warga binaan dapat menjalani masa tahanan dengan baik," jelasnya.

Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai yang memiliki fasilitas pembinaan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap proses rehabilitasi warga binaan

Kisah Perjuangan Dimas Wahyu Melawan Tuduhan Pemerasan dan Pencemaran"

Jakarta, || Jendela Informasi Masyarakat 
Ketua LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, mendatangi Kantor Mabes Polri untuk menanggapi surat laporan yang dia terima dari mantan pemeriksa pajak di Kanwil Jakarta Timur, Sdr. Minardi, pada Selasa 26 Agustus 2025.

Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Dimas Wahyu pada tahun 2025.


Dimas Wahyu merasa ada kejanggalan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak DITTIPIDUM Mabes Polri. Dia menyayangkan bahwa laporan tersebut seharusnya bersifat laporan kepolisian, bukan laporan informasi semata. Sebagai Kepala Badan Penerangan dan Pers dari Organisasi Advocat PEMBASMI, Dimas Wahyu menegaskan akan melakukan somasi terkait dugaan pencemaran nama baik, pemberian keterangan palsu, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Sdr. Minardi.

"Seharusnya laporan ini bersifat Laporan Kepolisian, bukanya LI atau Dumas,"

"Harus Laporan Kepolisian dong, bukan Dumas / Laporan informasi, jika pelapor memiliki bukti-bukti yang kuat, dan disana dipertanyakan Keprofesionalan Polri atas berjalan nya pemeriksaan tersebut.
 ujar Dimas Wahyu kepada wartawan, Selasa, 26 /08/2025.

Selain itu, Dimas Wahyu juga pernah melaporkan Sdr. Minardi terkait dugaan korupsi ke KPK dan Mabes Polri atas pemalsuan identitas dan harta kekayaan tidak wajar yang dimiliki oleh Sdr. Minardi. Dia menekankan pentingnya profesionalisme Polri dalam menjalankan prosedur pemeriksaan terhadap kasus ini.



Dalam pertemuan dengan penyidik yang ditugaskan pada hari Rabu ini, Dimas Wahyu akan memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan padanya. Dia berharap proses ini dapat dilakukan secara transparan dan adil demi kebenaran dan keadilan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dengan baik dalam mengungkap kebenaran di balik tuduhan yang dilontarkan.



Dimas Wahyu percaya bahwa kebenaran akan selalu terungkap pada akhirnya. Dia siap menghadapi segala tudingan yang dialamatkan kepadanya dengan sikap tenang dan profesional. Semoga proses ini dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat memperoleh keadilan yang mereka harapkan. Semua pihak perlu bekerja sama demi mencari kebenaran yang sejati.

AWIBB Mendesak Inspektorat Kab. Bekasi, dan BPK Audit, Sidak Pembangunan Jembatan di Desa Karangpatri.


Kabupaten Bekasi, || Jendela Informasi Masyarakat 
Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya, mencium dugaan kuat praktik korupsi dalam pelaksanaan sarana Jembatan untuk jalan lingkungan di wilayah Kampung Lembang Desa Karangpatri.

Praktik kotor tersebut terungkap saat tim investigasi media menemukan 2 titik jembatan di RT 06, RW 01 yang seharusnya menggunakan besi tetapi diganti dengan menggunakan paralon.
Dugaan korupsi tersebut di lakukan oknum TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Pembangunan Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Affandi, selaku ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya mengatakan bahwa Kegiatan yang bersumber dari Anggaran Desa seharusnya digunakan maksimal untuk pembangunan Desa yang berkualitas, namun berbeda yang ditemukan di desa Karangpatri, pembangunan beberapa jembatan sangat tidak berkualitas dan bermutu.

"Dugaan kuat korupsi secara masif dalam menggunakan anggaran khususnya dalam pembangunan beberapa titik jembatan di Desa Karangpatri sungguh mencerminkan kurangnya pengawasan dari pihak terkait, sehingga dapat merugikan keuangan negara, karena pembangunan yang terindikasi korupsi akan cepat rusak dan roboh, hal ini tentunya masyarakat juga yang dirugikan," ucap Ketua AWIBB Bekasi Raya, Affandi.

Affandi juga mendesak agar pihak terkait turun langsung ke lapangan, Inspektorat dan LPK Kabupaten Bekasi segera menindak lanjuti dugaan korupsi yang dilakukan pihak TPK Desa Karangpatri.

Sementara itu, Andi salah satu warga sekitar membenarkan bahwa pegangan Jembatan tersebut menggunakan paralon saat tim investigasi melakukan penggalian informasi pada Sabtu 23/08/2025.

"Iya betul pake paralon bukan besi pak, itu sangat keterlaluan korupsinya, bukan ngebagusin hasilnya malah tidak sesuai padahal jembatan baru di buat sekitar 3 bulan yang lalu," ujar Andi.

Sekitar ada belasan titik jembatan penghubung jalan lingkungan yang baru di buat sekitar kurang lebih 3 bulan di Kampung Lembang Desa Karangpatri, tetapi kondisi nya seperti usang, besinya berkarat, mirisnya lagi informasi dari narasumber bahwa besi yang digunakan memakai "besi rongsokan" dan bahkan catnya pun saat ini sudah terkelupas seperti usang.

Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) saat dikonfirmasi media melalui telepon nya tidak ada jawaban. Dengan adanya temuan tersebut pihak berwenang dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu melakukan sidak dan investigasi lebih lanjut.

Jika terbukti ada korupsi, oknum - oknum yang terlibat harus diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan tim investigasi masih menggali informasi lebih lanjut
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done