J I M

Selasa, 25 November 2025

Pengadilan Tipikor Bandung Hadirkan 13 Saksi Kunci Terkait Dugaan Kasus Korupsi APBDes Sumberjaya.


BANDUNG, || Jendela Informasi Masyarakat 
Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2024 memasuki agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,6 miliar. Senin, (24/11/2025).

Pada persidangan yang digelar Senin, 24 November 2025, Kejaksaan Negeri Bandung menghadirkan 13 saksi untuk dimintai keterangan. Dari 12 saksi yang hadir dan dimintai keterangan saksi pelapor,fajar sodik,endang dan taufik yang sangat jelas memaparkan bahwa kasus tersebut berawala dari PJ.Sofyan hakim saat menjabat meminta bantuan setelah mengetahui adanya kebocoran pada anggaran desa, yang dibuktikan oleh maraknya pemberitaan di media yang di kawal FKMPB di ketuai Eko setiawan yang juga salah satu saksi yang di hadirkan. Jadi dalam hal kasus korupsi desa sumber jaya jelas sekali banyaknya hal yang tak sesuai dengan apa yang dilaporkan sehingga adanya kesalahan pelapor dan pahlawan korupsi yang membongkar kasus korupsi malah di jadikan tersangka.

Pada sidang kemaren juga hampir terjadi hal yang di luar dugaan, Eko setiawan ktua FKMPB yang juga menjadi saksi sempat emosi dan hampir membuat kegaduhan,dalam pemaparan kesaksiannya beliaw yang kebetulan bersama forumnya mengawal sejak awal proses menyampaikan agar camat tambun selatan Sofyan Hadi kepala dinas DPMD Rahmat atong dan juga inspektorat di hadirkan,karna sebelum kasus ini dilaporkan oleh para pelapor,eko setiawan yang langsung bersama rekan rekan mengantarkan PJ. Sofyan Hakim melaporkan ke camat Sofyan hadi, inspektorat dan DPMD, bahkan bupati yang di jabat PJ.Dedi supriadi juga di laporkan adanya hal tersebut, kata eko setiawan bahkan jejak digital adanya pelaporan tersebut juga di beritakan. Ungkap eko setiawan.

Hukum jangan tajam kebawah dan tak berpihak pada kebenaran,aneh sekali orang yang berusaha melaporkan dan bersihkan jajarannya dari korupsi malah di tangkap dan di jadikan tersangka kemana hati nurani para APH yang bisa langsung memfonis Sofyan Hakim tersangka???

Sementara proses awalnya tak di lakukan pemeriksaan terlebih dahulu???

Apakah hukum berpihak pada para pejabat sehingga bawahan selalu jadi tumbal dan korban permainan mereka kata eko setiawan.

Seharusnya yang di periksa adalah camat kepala dinas DPMD terlebih dahulu baru kepada jajaran, kan kasus ini sudah kami laporkan pak camat dan kepala dinas DPMD,kenapa APH tak menanyakan hal tersebut kepada camat dan kepala dinas DPMD?????

PJ.Sofyan hakim kan bawahan wajar lapor pada atasan lalu mengapa malah di berhentikan setelah di buka oleh Sofyan hakim adanya kebocoran anggaran mengapa malah di copot????

Ada permainan apa???

Dan mengapa penjelasan kami terkait adanya pelaporan yang sudah kami lakukan tak ada respon???

Kepada yang terhormat para APH mohon bergerak sesuai prosedur dan mohon panggil camat tambun selatan dan kepala dinas DPMD serta inspektorat,kami siap maju di garda terdepan memberi pernyataan bahwa kasus ini sebelum di laporkan ke kajari kabupaten bekasi sudah kami laporkan camat dan inspektorat serta dinas DPMD, jadikan hukum sebagai panglima dan jangan tumpul ke atas serta tajam ke bawah, sisi lain bila di gabung dengan kesaksian pelapor ini sangat jelas, tiga di antaranya saksi ialah pelapor kasus, yaitu Fajar Shodik, Endang Susanto, dan M. Taufiq, pemuda Desa Sumberjaya yang pertama kali menginisiasi pelaporan dugaan penyimpangan anggaran desa tersebut.Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Fajar Shodik menjelaskan bahwa dirinya bukan pihak pertama yang melaporkan dugaan penyalahgunaan APBDes. Menurutnya, laporan awal justru disampaikan oleh Ketua Karang Taruna Wawan Hermawan dan Fajar, anak kandung Penjabat (PJ) Kepala Desa Sumberjaya saat itu, Sopian Hakim.

Fajar memaparkan bahwa ia awalnya dipanggil oleh PJ Sopian Hakim ke rumahnya dan diberi penjelasan mengenai kondisi keuangan desa yang tersisa hanya Rp 7,5 juta. Dalam situasi tersebut, PJ Sopian meminta bantuan Fajar dan Endang Susanto untuk membantu pekerjaan pemerintahan desa, dan menerbitkan SK pengangkatan pada 12 Agustus 2024. Mereka mulai aktif bekerja pada 2 September 2024.

Akses Rekening Koran Desa dan Pergantian Kepemimpinan

Fajar juga mengungkapkan bahwa ia memperoleh salinan rekening koran desa dari Supriadi (Kaur Perencanaan) dan Marhidin (Sekretaris Desa), yang sebelumnya diminta oleh PJ Sopian kepada Bank BJB. Namun, Fajar hanya bekerja selama dua minggu, dari 2 hingga 19 September 2024, karena terjadi pergantian kepemimpinan desa kepada PJ baru, Sumardi, yang dilantik pada 17 September 2024.

Pada tanggal 19 September 2024, nama Fajar tidak lagi tercantum dalam absensi aparatur desa. Ketika menanyakan hal tersebut kepada Sekdes sebelumnya, Ir. Sain Junaedi, dia justru tidak mendapatkan penjelasan karena Sekdes sedang mengikuti kegiatan bimtek di Pemda.

Merasa menemukan kejanggalan transaksi pada rekening koran desa, Fajar bersama Endang dan Taufiq membuat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Kementerian Desa, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 3 Oktober 2024.

Mereka menyoroti tiga rekening yang menerima transfer dengan nilai signifikan dari rekening desa, yaitu CV Succes Minner, Suharni, dan Maulana Sopian, yang disebutkan memiliki keterkaitan dengan beberapa aparatur desa.

Dalam kesaksiannya, Endang Susanto menyebut bahwa estimasi awal dugaan penyalahgunaan anggaran mencapai Rp 2,4 miliar. Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi menunjukkan kerugian Rp 1,6 miliar. Setelah penyidikan mendalam oleh Kejaksaan Negeri Bekasi, nilai kerugian negara akhirnya ditetapkan sebesar Rp 2,6 miliar.

Endang menegaskan bahwa laporan mereka dibuat berdasarkan dugaan adanya transaksi mencurigakan pada rekening koran desa yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan APBDes.

Keempat terdakwa dalam kasus ini telah ditahan Kejaksaan Negeri Bekasi sejak 11 September 2025. Perkara korupsi APBDes Sumberjaya Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 kini telah masuk dalam penanganan Pengadilan Tipikor Bandung.

Red

Dalam Mewujudkan Harkamtibmas Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni SH., MH Bangun Sinergitas Bersama Masyarakat, Media, Praktisi Hukum Dan LSM


Pekanbaru, || Jendela Informasi Masyarakat 
Selasa 25 - 11 - 2025 Dalam mewujudkan Harkamtibmas Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni SH.,MH merangkul beberapa elemen masyarakat agar terwujudnya (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat) yang di hadiri oleh beberapa perwakilan dari masyarakat, LSM, media, praktisi hukum dan juga tokoh - tokoh masyarakat.

Harkamtibmas adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, meliputi:

menciptakan situasi yang aman dan tenteram,
- mencegah terjadinya gangguan keamanan,
- menegakkan hukum secara humanis,
- serta menjaga agar aktivitas masyarakat dapat berlangsung dengan tertib dan lancar.


Istilah ini sering digunakan dalam tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Tujuan Harkamtibmas

1. Menjaga stabilitas keamanan agar masyarakat dapat beraktivitas tanpa rasa takut.
2. Mencegah dan menangani gangguan kamtibmas seperti kejahatan, konflik sosial, bencana, dan pelanggaran hukum.
3. Meningkatkan kesadaran hukum dan budaya tertib masyarakat.
4. Memperkuat kerja sama polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
5. Membangun trust / kepercayaan publik terhadap institusi keamanan.


Ruang Lingkup Harkamtibmas
Bidang Contoh kegiatan

Preventif (pencegahan) Patroli, penyuluhan, pembinaan Siskamling, deteksi dini
Preemtif (pendekatan awal) Edukasi hukum, pembinaan generasi muda, kemitraan masyarakat.
Represif (penegakan hukum) Penindakan pelaku kejahatan, penyidikan, operasi kepolisian.
Rehabilitatif Pembinaan pasca-kriminal, mediasi konflik sosial.



Didi antoni : " Peran Masyarakat dalam Harkamtibmas
Aktif dalam Siskamling / ronda malam
Melapor bila menemukan kejadian yang mencurigakan,
Tidak menyebarkan hoaks dan isu provokatif,
Menjaga toleransi antar warga,
Mengikuti program kemitraan polisi seperti Bhabinkamtibmas, FKPM " ucap Didi Antoni.

Lanjut Didi Antoni : " Contoh Aktivitas Harkamtibmas di Lingkungan
Pembentukan pos kamling dan patroli lingkungan,
Sosialisasi bahaya narkoba, tawuran, atau balap liar,
Mediasi masalah antar warga sebelum menjadi konflik besar
Pemasangan CCTV bersama
Forum komunikasi antara tokoh masyarakat, pemuda, dan aparat,
Harkamtibmas merupakan tanggung jawab bersama polisi dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Tanpa dukungan masyarakat, tugas menjaga keamanan tidak bisa berjalan maksimal.

Kapolsek juga menjelaskan, guna mendukung Harkamtibmas Bpk Kapolda Riau Irjen pol Hery Heryawan mempunyai program - progam jitu dan tepat sasaran,
antara lain : 
1. Green Policing
2. RAGA
3. RADAR
4. JALUR.

Polsek Tenayan Raya siap mendukung dan melaksanakan program2 ini guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilkum Polresta Pekanbaru khususnya Polsek Tenayan raya.

Minggu, 23 November 2025

Kemenaker Resmi Membuka Orientasi Pemagangan Nasional Batch IIa, Lapas Kelas IIA Pekanbaru terima 42 peserta.


Pekanbaru, || Jendela Informasi Masyarakat 
Kementerian Ketenagakerjaan RI secara resmi membuka Orientasi Program Pemagangan Nasional bagi peserta Batch IIa yang melaksanakan pemagangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. Sebanyak 42 peserta mengikuti kegiatan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi kerja melalui pelatihan berbasis praktik langsung, Senin (24/11/2025).

Dalam sambutannya, Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli, menegaskan bahwa program ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyiapkan tenaga kerja terampil dan berdaya saing. Melalui proses pemagangan, peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan teknis, tetapi juga pemahaman mengenai etika kerja, budaya industri, serta standar keselamatan dan kesehatan kerja.

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menyambut baik pelaksanaan program pemagangan ini di lingkungan Lapas. Ia menyampaikan bahwa kesempatan ini sangat penting untuk membekali peserta dengan keterampilan yang bermanfaat dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja. Menurutnya, pemagangan menjadi sarana efektif untuk meningkatkan kompetensi, sekaligus membuka peluang kerja yang lebih luas di masa mendatang.

Selama orientasi, para peserta diperkenalkan pada struktur kurikulum, metode pelaksanaan, serta berbagai aturan yang harus dipatuhi selama pemagangan berlangsung. Dengan hadirnya program ini, Kementerian Ketenagakerjaan berharap seluruh peserta Batch IIa dapat mengikuti proses pelatihan dengan maksimal sehingga mampu menerapkan keterampilan yang diperoleh dan berkontribusi dalam peningkatan kualitas tenaga kerja nasional.

Kegiatan pembukaan ditutup dengan pesan motivasi agar para peserta menjalani pemagangan dengan semangat, disiplin, dan komitmen, menjadikan program ini sebagai langkah awal menuju peningkatan kapasitas diri dan masa depan yang lebih baik.

Polantas Menyapa di CFD: Dirlantas Polda Riau Ajak Warga Wujudkan Riau Tertib dan Hijau.


Pekanbaru, || Jendela Informasi Masyarakat 
Pada Minggu, 23 November 2025, Ditlantas Polda Riau melaksanakan kampanye keselamatan berlalu lintas dan Green Policing dalam rangka Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 melalui program “Polantas Menyapa” pada Car Free Day (CFD) di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Kegiatan yang berlangsung pukul 06.30 hingga 09.00 WIB ini dipimpin Kasubdit Kamsel AKBP Dasril serta dihadiri Waka Polda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, Wadir Lantas AKBP Budi Setiyono, dan personel Ditlantas lainnya.

Rangkaian kegiatan meliputi penyampaian edukasi keselamatan, materi Green Policing, sesi kuis, hingga penyerahan helm, tumbler, buku keselamatan, dan bibit pohon kepada masyarakat. Tampak suasana riang di kawasan CFD Pekanbaru saat personel Ditlantas Polda Riau membagikan Helm SNI, bibit pohon, tumbler, serta buku pedoman berlalu lintas. Tidak hanya itu, antusiasme semakin terasa ketika banyak pengunjung meminta untuk dapat foto bersama personel Polantas, menandakan kedekatan masyarakat dengan kehadiran polisi di tengah keramaian.

Kasubdit Kamsel AKBP Dasril menyampaikan bahwa CFD menjadi ruang strategis untuk menghadirkan Polantas secara humanis di tengah masyarakat. “Kami ingin masyarakat menjadikan keselamatan sebagai budaya bersama. Green Policing juga kami dorong agar masyarakat ikut peduli lingkungan dan mendukung Riau yang lebih hijau,” ujarnya.

Wadir Lantas AKBP Budi Setiyono menambahkan bahwa pendekatan langsung melalui Polantas Menyapa merupakan strategi efektif dalam Operasi Zebra. “Kegiatan ini memberikan ruang berdiskusi, memberikan edukasi dengan cara yang ringan, dan berdampak langsung pada peningkatan kesadaran masyarakat,” jelasnya.

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat turut mengapresiasi kinerja seluruh personel yang terlibat dan menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan. “Saya mengapresiasi seluruh personel yang telah bekerja dengan baik, turun langsung memberikan edukasi kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kepatuhan berlalu lintas sehingga Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan berkesinambungan dapat terwujud di Provinsi Riau,” tegasnya.

Apresiasi juga datang dari masyarakat. Sinta, warga Tenayan Raya, turut menyampaikan rasa terima kasih. “Terima kasih kepada Ditlantas Polda Riau yang aktif hadir di tengah keramaian. Edukasi seperti ini sangat bermanfaat dan membuat kami merasa lebih dekat dengan polisi,” ujarnya.

Melalui program “Polantas Menyapa”, Ditlantas Polda Riau terus berkomitmen menghadirkan pelayanan humanis, edukatif, serta berorientasi pada keselamatan dan kelestarian lingkungan. Seluruh kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. (***)

Jumat, 21 November 2025

Benahi Layanan Digital, Direktur Tekforma Pantau Fasilitas Publik Lapas Narkotika Rumbai.

Pekanbaru, || Jendela Informasi Masyarakat 
Penerapan teknologi informasi dan layanan publik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai mendapat perhatian khusus dari Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan (Tekforma) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Maulidi Hilal, Jum'at (29/10). Direktur Tekforma beserta tim berkunjung untuk memantau implementasi sistem digital dan fasilitas layanan publik bagi masyarakat dan Warga Binaan.

Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Reinhards Indra Pitoy, menyampaikan apresiasi atas kunjungan ini. “Kehadiran Direktur Tekforma menjadi momentum penting bagi kami untuk meninjau sekaligus mengevaluasi pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung layanan Pemasyarakatan. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap arahan agar sistem digital benar-benar efektif, akuntabel, dan transparan,” ujarnya.

Kunjungan diawali dengan sambutan hangat oleh Kepala Lapas dan Pejabat Struktural kepada Direktur Tekforma, dilanjutkan dengan laporan situasi keamanan dan kondisi Lapas di Pos Pengamanan Utama (P2U). 

Rombongan meninjau fasilitas digital, yakni Ruang Server Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), Ruang Registrasi, serta Ruang Layanan Kunjungan yang belum memadai. Pada saat ini, server SDP Lapas Narkotika Rumbai masih meminjam dari Lapas Kelas IIA Bangkinang.

Adapun kekurangan lain yang belum dimiliki oleh Lapas Narkotika Rumbai yakni lisensi perangkat lunak untuk layanan SDP (Service Desk Plus) pada Server SDP pada produk pengelolaan layanan TI atau alat lisensi sidik jari untuk sistem SDP yang berfungsi untuk akses penggunaan atau pemakaian dan perekaman sidik jari bagi para Warga Binaan

Maulidi Hilal menekankan bahwa harus optimalisasi sistem digital dan pastikan layanan cepat, aman, dan terpercaya bagi masyarakat.

“Transformasi digital bukan hanya soal teknologi, tetapi tentang bagaimana kita memastikan setiap layanan memberikan rasa aman

Adanya Aktivitas Gudang Mencurigakan di Jl. Sudirman, Ini Kata KPPBC Dumai.


DUMAI, || Jendela Informasi Masyarakat 
Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Dedi Husni, mengonfirmasi kepada beberapa awak media online Kamis (20/11/2025), di Kantor Bea Cukai Dumai terkait adanya aktivitas mencurigakan sebuah gudang di Jl. Sudirman.

Dedi menegaskan bahwa kepemilikan gudang disamping RS Awal Bros itu adalah punya PT Karya Dumai Harapan.

"Dia punya dua gudang di situ, dengan satu pintu akses masuk dan keluar. Saya sudah cek ke sana. Memang ada satu pintu dan dua gudang didalam satu lahan. Saya ada foto-fotonya sama videonya. Nah, terkait barang yang ditimbun disitu adalah rokok Gudang Garam dari Pasuruan Jawa Timur untuk tujuan ekspor ke Vietnam dan Malaysia. Semua dokumen rokok nya lengkap, yaitu CK 5. Kenapa rokok nya ditimbun di situ? Jadi, selagi menunggu pemuatan, disitu berlaku undang-undang cukai terhadap barang. Terhadap Gudangnya berlaku undang-undang kepabeanan," kata Dedi Husni.

"Penimbunannya kenapa berlaku UU pabean? Karena penimbunan rokok PT Karya Dumai Harapan dilakukan disitu dengan alasan di pelabuhan tidak terdapat Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Ya, TPS yang bisa menimbun rokok. Nah, dalam keadaan tidak ada kapal, maka perusahaan mengajukan izin timbun sementara dengan izin kepala kantor KPPBC Dumai. Jadi, kepala kantor Bea Cukai Dumai lah yang mengeluarkan izin timbun terkait penimbunan barang untuk ekspor. Ini baru pabean. Yang lain, untuk cukainya, rokoknya dilindungi dengan dokumen CK5. CK5 itu terbit dari kantor pengawasan pabrik Gudang Garam Pasuruan. Itu di sana diawasi oleh Beacukai Pasuruan. Nanti ketika ditimbun di Dumai, diawasi juga oleh kantor bea cukai Dumai," tambah Dedi Husni lagi.

"Jadi di sana di bagian gate out nya, gate in nya dan saat mengekspor harus diketahui KPPBC Dumai. Tapi nanti ada laporan-laporan kita ke Pasuruan nya. Dalam proses tersebut, bagaimana bentuk dokumen CK5 ini? Saya sampaikan bagaimana bentuk informasi dalam dokumen. Jadi CK5 itu melindungi rokok tersebut sampai rokok tersebut diekspor. Ketika diekspor baru dibuatkan dokumen PEB untuk menutup dokumen CK 5 itu," ujar Dedi Husni lagi.

Terkait kenapa rokok beredar di Indonesia dikenakan cukai sedangkan rokok ekspor tidak dikenakan cukai. Dedi menyampaikan bahwa
Filosofi cukai itu adalah Undang-undang Negara dalam rangka melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang berbahaya yang berlebihan. Ya, rokok ini kan masuk kategori barang berbahaya. Makanya dicukai supaya rakyat tidak mengkonsumsinya secara berlebihan. Jadi rokok itu dicukai hanya ketika akan dikonsumsi rakyat Indonesia. Ketika barang itu diekspor, kan dia tidak merusak negara Republik Indonesia. Makanya di ekspor, rokok tersebut tidak dilekati pita cukai. Nanti ketika masuk negara Malaysia misalnya maka Malaysia mengenakan cukai atas rokok tersebut dalam rangka juga melindungi rakyatnya dari konsumsi barang berbahaya. Begitu juga sebaliknya. Jadi cukai itu bukan pungutan yang harus kepada setiap barang sama pun seperti PPN. Ketika ekspor tidak ada barang ekspor dikenakan ppn karena barang tersebut tidak dikonsumsi oleh negara Republik Indonesia gitu kan. Ketika barang itu bapak konsumsi sendiri bapak dikenakan PPN."

*Proses Pengawasan Barang Cukai:*

1. *Pendaftaran*:
Gudang garam Pasuruan mendaftarkan barang cukai yang akan diekspor ke Vietnam dan Malaysia.
2. *Penerbitan CK5*:
Bea Cukai menerbitkan dokumen CK5 sebagai izin pengangkutan barang cukai.
3. *Penyegelan*:
Barang cukai disegel dengan gembok bea cukai untuk mencegah pembukaan ilegal.
4. *Pengangkutan*:
Barang cukai diangkut ke Dumai dengan menggunakan kendaraan yang telah didaftarkan.
5. *Penerimaan*:
Barang cukai diterima di gudang di Dumai dan diperiksa oleh Bea Cukai.

*Pengawasan dan Penindakan:*

- Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap barang cukai yang ditimbun di gudang.
- CCTV dipasang di gudang untuk merekam aktivitas 24/7.
- Rekaman CCTV disimpan selama minimal 7 hari.
- Bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran dikutip dari buletinnusantara.my.id.


(ES)

Operasional Sampai Pukul 05.30 WIB: GMC Diduga Bandel, Warga Mulai Kehilangan Kesabaran




Pangkalpinang, — Insiden dugaan penggeroyokan terhadap security Grand Milenium Club (GMC), Gama Lingga Karisma, pada Selasa (18/11/2025), kembali menyeret tempat hiburan malam tersebut ke pusat perhatian publik. Sejumlah warga Girimaya menuding GMC kerap melanggar aturan jam operasional dengan tetap beraktivitas hingga menjelang pukul 05.00 WIB.

Keluhan itu juga dibenarkan oleh Manajer GMC, Tedy, saat dikonfirmasi awak media.
“Itu ketika tamu lagi ramai dan penuh,” ujarnya singkat.


Warga Girimaya, KN, menyebut kebisingan dari GMC sudah berlangsung berbulan-bulan dan sering kali membuat warga tidak bisa beristirahat.

“Suara musik keras sekali, tak jarang buka sampai jam setengah enam pagi. Ini sudah sering dan tidak pernah ditindak. Setahu saya sudah tiga satpam jadi korban pengeroyokan, terakhir Gama yang baru kerja belum satu bulan,” tegasnya.

KN mendesak pemerintah menutup GMC karena dinilai berulang kali memicu keributan yang berujung korban luka.
“Jangan sampai tunggu ada korban jiwa,” tambahnya.

Keributan yang berujung pengeroyokan terhadap Gama diduga dipicu oleh transaksi narkoba di dalam klub. Berdasarkan keterangan sumber, transaksi obat terlarang tersebut disebut kerap dilakukan oleh Danu Cs. Sumber juga menyinggung kemungkinan keterlibatan pegawai klub, sehingga kini menjadi perhatian publik.

Melihat seringnya keributan, warga menilai GMC sudah menjadi lokasi yang rawan untuk aktivitas peredaran ataupun konsumsi narkoba, khususnya pil ekstasi.

Lokasi GMC yang berada tepat di bawah sebuah hotel dinilai warga semakin memperkuat dugaan penyimpangan lainnya. Sejumlah warga menduga hotel tersebut turut menjadi tempat transaksi seks melihat banyaknya pasangan bukan suami istri yang keluar-masuk dan menginap.


Selain masalah keamanan, GMC juga diduga memperjualbelikan minuman beralkohol golongan C atau berkadar alkohol 20–55%, sepertu Vodka dan lainya Minuman jenis ini menurut sumber hanya dijual kepada kalangan tertentu di area klub.

Bila benar, aktivitas penjualan minuman golongan C harus disertai izin khusus yang ketat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun pihak GMC terkait perizinan tersebut.

Kemarahan warga makin memuncak karena menilai pemerintah daerah tidak tegas dalam menertibkan tempat hiburan malam yang diduga melanggar izin jam operasional, menjual miras kadar tinggi, serta memicu keributan berulang.

Minimnya razia, sidak, dan tindakan administratif dianggap sebagai bukti lemahnya pengawasan.

“Walau sudah beberapa kali ganti satpam, tetap sering terjadi keributan. Ini menunjukkan sistem keamanannya tidak memadai, dan pemerintah seolah tidak tegas,” ujar KN.

Warga kini mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan konkret, mulai dari evaluasi izin hingga kemungkinan penutupan operasional GMC, demi menjaga keamanan lingkungan dan ketertiban umum.(tim)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done