J I M

Kamis, 08 Mei 2025

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar.


SURABAYA, || Jendela Informasi Masyarakat 
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sianida di dua lokasi, di Jawa Timur, yakni di Surabaya dan Pasuruan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di lokasi pergudangan Margo Mulia Indah Tandes, Surabaya, Kamis (8/5/2025).

Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, lokasi pertama di Surabaya adalah tempat penyimpanan sianida yaitu pergudangan Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya.

Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Gudang Garam, Gempol Kabupaten Pasuruan.

“Dari tangan tersangka, tim Bareskrim Polri menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China dan 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker,” ujar Kombes Pol Jules.

Selain itu, lanjut Kombes Pol Jules, ada 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram dan 83 drum sianida dari PT. Sarinah.

“Sementara di gudang kedua yakni di Pasuruan, Tim Bareskrim Polri mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical, yang berwana telur asin,” terang Kombes Jules Abraham Abast.
Dikesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjend Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida)

Atas dasar informasi tersebut, pada tanggal 11 April 2025 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di sebuah gudang PT. SHC di Surabaya.

Tim Dittipidter Bareskrim Polri juga memintai keterangan terhadap sejumlah orang, salah satunya SE yang merupakan direktur PT tersebut.

“TKP ada dua, pertama di gudang Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya Kedua yang berada di Kabupaten Pasuruan,” ujar Brigjend Pol Nunung Syaifuddin.

Dikatakan Brigjend Pol Nunung Syaifuddin, saat proses penggeledahan sedang berlangsung ada info mau masuk lagi 10 kontainer sianida dari Cina.

Bahkan saat penggeledahan sempat pengiriman 10 kontainer berisi sianida yang sedang dalam perjalanan itu mendadak dialihkan dari gudang di Surabaya.

“Karena disini ada penggeledahan, maka dialihkan oleh owner ke gudang yang ada di Pasuruan,” jelasnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya SE selaku Direktur PT. SHC ditetapkan sebagai tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, sementara ini baru Satu tersangka dengan inisial SE selaku direktur PT. SHC,” tegasnya.

Modus yang digunakan SE yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi.

Dalam penyidikan terungkap tersangka beroperasi selama kurang lebih satu tahun, dengan total telah mengimpor sebanyak kurang lebih 494,4 ton (9.888 drum) sianida.

SE terbukti memperdagangkan sianida itu tanpa ijin usaha, untuk bahan kimia berbahaya tersebut.

Informasi yang diterima Polisi, para pihak yang membeli sianida dari tersangka ini diduga para penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Menurut Brigjend Pol Nunung dalam pengirimannya dilakukan dengan melepas label merek pada drum.

“Hal itu dilakukan pelaku dengan tujuan menghilangkan jejak terhadap pendistribusian sianida, yang tidak boleh diperdagangkan kembali,” paparnya.

Dari bisnis ini, SE telah memiliki puluhan pelanggan tetap dengan jumlah pengiriman rata-rata 100-200 drum dalam satu kali pengiriman, dengan harga Rp 6 juta untuk masing-masing drumnya.

Masih kata Brigjend Pol Nunung, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain dari internal ataupun eksternal perusahaan ini, atau yang berkaitan dengan proses masuk barang ini dari luar negeri.

“Ini terus kita dalami, jadi masih ada peluang penambahan tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, omzet dari perdagangan gelap sianida ini mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu satu tahun beroperasi.

Hasil pemeriksaan, omzet selama satu tahun dari 2024-2025 ada 9.888 drum diimpor sebanyak 7 kali.

“Dalam kurun waktu tersebut, omzet yang kita sita Rp 59 miliar dengan estimasi harga per-drumnya Rp 6 juta,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar, dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

D.S

Kapolda Riau Siap Sikat Preman dan Ormas Pembuat Onar, Bentuk Tim Khusus di Tiap Polres.

Pekanbaru, || Jendela Informasi Masyarakat 
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk bertindak cepat, terukur, dan tegas di seluruh wilayah hukum Polda Riau dalam pemberantasan aksi premanisme dan ormas yang meresahkan masyarakat

“Tidak ada tempat bagi premanisme, aksi intimidatif, ataupun ormas yang bertindak sewenang-wenang di tengah masyarakat. Polri harus dan akan hadir sebagai pelindung dan penegak hukum yang adil,” tegas Irjen Herry di Pekanbaru, Kamis (8/4).

Sebagai langkah konkret, Polda Riau akan segera membentuk tim khusus penindak premanisme di setiap Polres jajaran. 

Tim ini bertugas melakukan deteksi dini, respons cepat, dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk aksi yang mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga.

“Tim ini kami siapkan dengan pendekatan responsif dan represif. Ketika laporan masuk atau potensi gangguan muncul, tim langsung bergerak tanpa menunggu. Ini adalah bentuk nyata Polri hadir sebelum rasa aman masyarakat terganggu,” jelas Kapolda.

Senada dengan Kapolda, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menyatakan, pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan dan kelompok yang berpotensi menimbulkan gangguan.

“Tim Ditreskrimum bersama Polres jajaran sudah melakukan pemetaan wilayah rawan aksi premanisme, termasuk pelaku-pelaku yang selama ini kerap melakukan pemalakan, penguasaan lahan secara ilegal, atau mengatasnamakan ormas untuk menakut-nakuti masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti melakukan pemerasan, pungutan liar, intimidasi, hingga kekerasan atas nama kelompok atau organisasi.

“Tidak ada kompromi. Jika ada ormas atau kelompok yang menyimpang dari jalur hukum dan melakukan tindakan kriminal, premanisme, akan kami proses pidana. Kami juga membuka saluran pelaporan yang cepat dan aman bagi masyarakat,” tegas Kombes Asep.

Polda Riau mengajak seluruh masyarakat untuk berani melapor dan mendukung gerakan bersama memberantas premanisme serta menjaga ketertiban dan kenyamanan hidup bermasyarakat. []

Kapolda Riau Kunjungi Polres Rohil, Beri Arahan, Letakkan Batu Pertama Gedung Pelayanan Publik dan Tanam Pohon.


ROHIL, || Jendela Informasi Masyarakat 
Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Hery Heryawan, S.I.K.,M.H.,M. Hum beserta Rombongan, menyempatkan diri untuk berkunjung ke Polres Rokan Hilir. Kunjungan untuk memberikan arahan diadakan di Aula Tunggal Panaluan Polres Rohil, yang beralamat di Jl Lintas Sumatera km 176 Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil). Kamis 08 Mei 2025 Pukul 11.25 WIB. 

Mantan Pati Bareskrim Polri, didampingi Waka Polda Riau BBrigjen Pol Jossy Kusumo, S.H., M.Han. Dir. Intelkam Polda Riau Kombes Pol Wimboko, S.I.K., M.Si. Dir. Lantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K.,M.H. Dir. Binmas Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono, S.I.K. Koorspripim AKBP Sepuh Siregar, S.I.K. dan Kaur Bungkol Polda Riau AKP Lonny Thamrin, SH.

Kapolda Riau beserta rombongan, disambut oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni.,S.I.K.,M.H, Wakapolres Rohil Kompol Rikky Operiady, S.Sos.,S.I.K.,M.I.K, seluruh PJU Polres Rokan Hilir, Kapolsek Jajaran Polres Rohil, Para Perwira, Bhabinkamtibmas dan personel Polres Rohil.

Disambut dengan penuh hormat, dan kemudian saling bersalaman - salaman. Mengawali sambutannya, Kapolda Riau mengapresiasi para Bhabinkamtibmas yang dinilainya sebagai bagian dari institusi Polri terendah dan yang paling banyak berinteraksi dengan masyarakat.

"Tepuk tangan kepada teman-teman saya, para Bhabinkamtibmas sebagai perpanjangan tangan kita, dimana Bhabinkamtibmas yang pertama bersentuhan dengan masyarakat dilapangan," ujar Kapolda Riau yang kemudian semuanya turut bertepuk tangan. 

Tak sampai disitu, Namun Kapolda menambahkan, "Kita harus Kerja Propesional, Partnership dan Problem solver. Saya menekankan kepada rekan-rekan agar Mematuhi Perintah Pimpinan, adapun cara mematuhinya adalah Melaksanakan printah kapolres, Kasat dan kanit. Jagan menjelek-jelekkan Pimpinan, serta Jagan menceritakan Pimpinan," terang Kapolda Riau. 

Lanjut Kapolda lagi," Dan Kolaborasi kita harus bisa Ikhlas, dimana kita sebagai anggota *Polri harus "menjaga marwah melindungi tuah"* dan kita harus bisa berpikir rasionalitas dalam Fungsi-fungsi Penegakan Hukum, kita harus mulai dari hati dan pikiran kita.

Sekarang ini rekan- rekan harus memahami situasi baik bermedia sosial dan menanggapi isu-isu yang berkembang, sebelum di posting harus kita pikirkan dulu dan mulai hari ini seluruh anggota Polres Rohil harus memantau akun tiktok, pantau dinamika sosial terutama di media sosial.

Kapolda Riau, minta Polres Rohil bersinergi dengan stakeholder yang berada di wilayah hukum Polres Rohil untuk mengemban tugas menjaga Kamtibmas, lingkungan, meningkatkan serta memajukan kabupaten Rokan hilir. Selain penegakan hukum yang transparansi dan berkeadilan. 

Kapolres Rohil harus loyal kepada Kapolres, Kasat dan Kanit. Kita harus menjaga hubungan dengan TNI, Pemerintah dan stakeholder lainnya. Silahkan rekan-rekan jabarkan Pemolisian Hijau ( Green Policing).
 Green Policing adalah *Pendekatan Pemolisian* yang peduli terhadap *Kelestarian Lingkungan Hidup,* sebagai bagian dari menjaga sosial dan peradaban.

Green Policing adalah *Jawaban atas Tantangan Zaman* seperti lingkungan, perubahan iklim, karhutla, hingga pertolongan sosial berbasis ekonomi dan ekologi. Dan 
Green policin adalah *upaya untuk mengimplementasikan Polri yang Presisi,* mampu prediktif terhadap perkembangan Zaman, Responsible terhadap lingkungan dan transparasi berkeadilan.

Kapolda Riau menambahkan Hal-hal Yang Patut Diperhatikan. "Agar lebih aktif memberantas kasus Premanisme dan geng motor dan meningkatkan langkah-langkah antisipasi terhadap maraknya aksi premanisme dan geng motor yang belakang ini semakin meresahkan. Meningkatkan kesiapsiagaan dan kewajiban dalam mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Tingkatkan kehadiran polri ditengah masyarakat, perkuat sinergi dengan instansi terkait, TNI dan tokoh-tokoh setempat serta lakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan agar segera di atasi. Yang paling terakhir jangan coba-coba bermain narkoba, sekalipun rekan-rekan sebagai konsumen apalagi beking dan bandar, akan saya rekomendasikan PTDH. Ini adalah perubahan stikma dimana kita menunjukan kita kepada masyarakat bahwa kita adalah Pelayan, Pelindung dan Pengayom masyarakat," arah Kapolda Riau. 

Usai kegiatan tersebut, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis menjelaskan, kegiatan kunjungan Kapolda Riau ke Polres Rohil.

Telah diterima kunjungan Bapak Kapolda Riau beserta rombongan ke Polres Rohil, Bapak Kapolres Rohil telah menyampaikan kesiapan untuk menerima tugas dan arahan pimpinan. Bapak Kapolda Riau di Polres Rohil juga tadinya melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pelayanan Publik Satu Atap Polres Rokan Hilir, dan Penanaman Pohon.

Bapak Kapolres Rohil juga menyampaikan ucapan terima atas kunjungan Bapak Kapolda Riau beserta rombongan ke Polres Rohil, usai makan siang bersama dan foto bersama, Kami Polres Rohil telah melepaskan kembalinya Bapak Kapolda Riau beserta rombongan kembali ke Mapolda Riau," terang Ipda Dahri Iskandar Lubis.

Sumber Humas Polres Rohil

Tingkatkan Kewaspaadaan dan Deteksi Dini, Pesan Kalapas Dalam Memimpin Apel Serah Terima Regu Pengamanan.


Pekanbaru, || Jendela Informasi Masyarakat 
Apel serah terima regu pengamanan menjadi hal yang wajib dilakukan oleh seluruh Regu Pengamanan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. Selain wajib dilaksanakan, kegiatan apel serah terima tersebut menjadi salah satu wujud penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan upaya untuk peningkatan disiplin petugas terutama Petugas Pengamanan, Kamis (08/05/2025).

Regu Pengamanan atau Regu Penjagaan memiliki peranan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Keamanan dan ketertiban yang utama ialah keadaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Lapas yang aman dan kondusif.

Dalam rangka memperkuat tugas dan fungsi Regu Pengamanan, Kepala Lapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, memimpin langsung apel serah terima regu pengamanan yang juga dihadiri seluruh jajaran Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) dan Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP). Dalam arahannya, Kalapas menekankan untuk terus meningkatkan deteksi dini dan kontrol keliling dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban.

“Terus tingkatkan deteksi dini dan laksanakan tugas sesuai dengan SOP yang ada, tetap waspada dan kedepankan pendekatan persuasif kepada warga binaan, dan yang tidak kalah penting tingkatkan intensitas kontrol keliling blok hunian maupun lingkungan luar Lapas. Tugas kita memang berat, tapi saya yakin jika kita bersama-sama bisa menjalankan tugas dengan aman dan kondusif," ungkap Erwin.

Regu Pengamanan bertanggung jawab untuk selalu mengontrol keadaan dan jumlah WBP. Kontrol dan pengawasan menjadi kunci yang utama dalam menjaga keamanan serta ketertiban. Sehingga, wajib dilaksanakan apel serah terima tugas dan apel penghuni secara berkala.

Seluruh piket dari tiap-tiap regu jaga mengikuti jalannya prosesi ini, adapun fungsi dari apel serah terima tugas adalah pelimpahan tanggung jawab anggota penjagaan dari petugas jaga lama kepada petugas jaga baru. Di samping itu piket lama akan menyampaikan kepada petugas piket baru, tentang kelengkapan barang inventaris, maupun menyampaikan kejadian-kejadian dan perkara yang ditangani oleh petugas jaga sebelumnya.

Perawatan Gembok, Salah Satu Langkah Deteksi Dini Cegah Gangguan Kamtib di Lapas Pekanbaru.

Pekanbaru, || Jendela Informasi Masyarakat 
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru melalui jajaran Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) dan Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) melakukan perawatan dan pemeliharaan gembok. Hal rutin tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah deteksi dini guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Pekanbaru, Kamis (08/05).

Gembok sebagai salah satu elemen kunci dalam sistem keamanan Lapas, memerlukan perhatian khusus untuk memastikan keadaannya dalam kondisi baik. Setiap gembok yang digunakan di Lapas akan menjalani proses pemeriksaan dan pemeliharaan rutin, yang meliputi pemeriksaan mekanis, pelumasan dan pembersihan.

Plh Kepala Pengamanan Lapas Pekanbaru, Ridho Kurniawan, menjelaskan bahwa pemeliharaan gembok adalah langkah preventif sebagai upaya deteksi dini untuk mencegah gangguan kamtib di dalam Lapas.

“Kami menyadari bahwa gembok adalah salah satu alat yang sangat penting dalam pengelolaan keamanan di dalam Lapas. Dengan pemeliharaan dan perawatan yang rutin, kami dapat memastikan bahwa gembok akan selalu dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan saat diperlukan serta menghindari upaya duplikasi kunci gembok oleh warga binaan,” ucap Ridho.

Langkah-langkah pemeliharaan ini diharapkan akan memperkuat sistem keamanan di Lapas, memberikan rasa aman bagi petugas dan warga binaan, serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Pekanbaru.

Rabu, 07 Mei 2025

Tingkatkan Kualitas Kinerja dan Pelayanan, Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Anev Kemenimipas.


Pekanbaru, || Jendela Informasi Masyarakat 
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru turut berpartisipasi dalam Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Kinerja yang diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Kegiatan ini digelar secara virtual dan diikuti oleh seluruh Pimpinan Tinggi, staf ahli, staf khusus menteri, Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta perwakilan Teknis Imigrasi di luar negeri, Rabu (07/05).

Rapat ini dibuka secara resmi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan pentingnya forum evaluasi ini dalam mengukur kemajuan dan mengidentifikasi tantangan selama enam bulan masa transisi pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Ini merupakan rapat evaluasi dan koordinasi selama proses transisi enam bulan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berjalan, untuk mengetahui sejauh mana proses transisi ini berjalan serta hal-hal apa saja kendala yang dihadapi," jelas Agus.

Berbagai isu strategis dibahas dalam rapat, diantaranya: Biro SDM Aparatur, Organisasi, dan Ketatalaksanaan menyoroti tantangan dalam peralihan sistem kepegawaian dari SIMPEG ke STAR-ASN untuk memperkuat tata kelola manajemen ASN yang lebih terintegrasi. Kemudian Biro BMN memfokuskan pada pengalihan aset dan penertiban data Barang Milik Negara guna menjamin efektivitas pengelolaan aset di lingkungan Kemenimipas. Serta Biro Umum membahas pergantian logo resmi kementerian, pembaruan pakaian dinas, serta kesiapan penggunaan aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) dalam mendukung transformasi digital tata naskah dinas.

Selain itu, dalam rapat juga dibahas berita positif terkait 13 Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai upaya percepatan transformasi kelembagaan. Program-program ini mencakup penguatan digitalisasi layanan, peningkatan kualitas SDM, percepatan reformasi birokrasi, pengelolaan data yang terintegrasi, peningkatan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan, serta optimalisasi layanan Imigrasi yang ramah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kepala Lapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan program akselerasi ini di tingkat satuan kerja.

"Kami siap menjadi bagian dari perubahan besar ini dan akan memastikan program-program strategis Kemenimipas dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan," ungkap Erwin.

Melalui Anev ini, seluruh jajaran Kemenimipas diharapkan semakin solid dalam menghadapi dinamika transisi, serta mampu bergerak cepat dan adaptif dalam mewujudkan kementerian yang modern, profesional, dan berorientasi pelayanan publik.

Berantas Peredaran Narkoba dan Modus Penipuan, Lapas Pekanbaru Terus Intensifkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan.

Pekanbaru, || Jendela Informasi Masyarakat 
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kembali menggelar razia kamar hunian warga binaan. Ini merupakan bentuk komitmen melaksanakan Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu) yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus, Rabu (07/05).

Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Plh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Ridho Kurniawan. Sebelum pelaksanaan razia, Ridho juga menyempatkan melakukan pendekatan persuasif dan memberikan arahan terhadap warga binaan mengenai aturan-aturan yang ada dan memberikan sosialisasi kembali tentang penggunaan layanan Warteluspas yang telah disediakan di masing-masing blok hunian serta mengajak kepada seluruh warga binaan untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Lapas.

Dalam pelaksanaan razia, petugas menyisir secara teliti kamar hunian agar tidak ada barang terlarang sesuai aturan yang berlaku. Dalam razia kali ini, Petugas berhasil menyita barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas seperti kabel-kabel ilegal, sendok, gunting dan lain-lain serta membongkar barang-barang dan peralatan yang dianggap bisa mengganggu kontrol petugas pengamanan. Kemudian, barang terlarang yang ditemukan diinventarisasi untuk kemudian dimusnahkan.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, menjelaskan bahwa kegiatan razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan merupakan salah satu tindaklanjut melaksanakan Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu).

“Lapas Pekanbaru terus berkomitmen penuh dalam menciptakan suasana kondusif dan membangun pembinaan yang maksimal bagi warga binaan. Kegiatan ini sebagai upaya dan tindak lanjut dalam menjalankan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan menjadi bagian penting dari Lapas Pekanbaru dalam mewujudkan diri dan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, handphone, dan pungutan liar,” ungkap Erwin.
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done